SUKABUMI,MBInews.id– Sebanyak 245.288 yang wajib KTP elektronik (e-KTP) di Kota Sukabumi, hanya menyisakan 5% yang belum melakukan perekaman. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman.”Ya, sudah mencapai 95,5% yang sudah melakukan perekaman e-KTP,”ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ikhfan lewat Telepon genggamnya. Sabtu,(07/09/2019).
Disisilain Iskandar juga mengungkapkan, jika saat ini keberadaan blanko e-KTP tergolong sangat terbatas. Maksudnya, Dinas tersebut memprioritaskan untuk pemilik e-KTP pemula. Sementara untuk keperluan KTP yang rusak atau hilang, sementara digantikan dulu dengan surat keterangan (Suket).”Kalu kosong tidak, hanya jumlahnya saja yang terbatas,”terang Iskandar.
Tapi lanjut Iskandar, jika persediaan blanko nantinya sudah ada penambahan, tentu saja akan memenuhi kebutuhan warga yang ingin menggantikan e-KTP yang rusak ataupun hilang. Termasuk yang mengajukan pembuatan KTP baru.”Mudah-mudahan secepatnya kebutuhan blanko tersebut bisa terpenuhi,”ujarnya.
Saat ini lanjut Iskandar, Stok blanko e-KTP di Disdukcapil hanya puluhan keping. Namun dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengambil tambahan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dia menambahkan, pengambilan blanko tersebut dilakukan setiap 10 hari sekali, dengan jumlah minimal sekitar 500 keping per daerah, atau disesuaikan dengan kebutuhan.”Ini kan dibagi ke seluruh Indonesia jadi tidak bisa sebanyak yang diinginkan. Sebab di sananya pun terbatas persediaannya,”ujarnya`
Pihaknya juga berencana, dalam waktu dekat akan mengambil jatah blanko e-KTP tersebut ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sehingga semua kebuthan masyarakat juga cepat bisa terpenuhi.” Insya Allah kalau tidak halangan, Senin kami akan ambil blanko ke Jakarta. Kami juga berharap di tahun depan ketersediaan blanko sudah normal sepenuhnya. Sehingga semua warga bisa mendapatkannya,”pungkasnya.(ardan/Koes)