• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 9, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

September 11, 2019 - 04:36:05
in Nasional
Lagi, Dewan Pers Menang di Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA, MBInews.id — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers, Rabu (11/09/2019).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa,   pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya,   Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak  mengingat,  karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

BeritaLainnya

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak

berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata ketua umum PWI  Pusat Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak,  kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. ***

Tags: #Dewan Pers Menang
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism
Nasional

Ponpes Dzikir Al-Fath Gagas Transformasi Sukabumi Lewat “One Stop Culture Tourism

SUKABUMI,Mbinews.id- Pondok Pesantren (Ponpes) Dzikir Al-Fath terus menunjukkan kiprah inovatifnya dalam menjawab tantangan zaman. Selama tiga hari ke depan, Aula...

Oktober 9, 2025
Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Berita

Wali Kota Sukabumi Temui Menkes, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemkot Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan...

Oktober 2, 2025
Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana
Berita

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik...

September 28, 2025
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001
Berita

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PT Pos Properti Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001

Bandung || MBInews.id -- Tantangan praktik korupsi dan penyuapan di Indonesia masih cukup besar. Mengutip pernyataan Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris...

September 15, 2025
Next Post
PMII Kota Sukabumi, Tolak Revisi RUU KPK

PMII Kota Sukabumi, Tolak Revisi RUU KPK

Menyerap Aspirasi Warga Masyarakat Kelurahan Babakan Tarogong

Menyerap Aspirasi Warga Masyarakat Kelurahan Babakan Tarogong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Desa Jagabaya

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Desa Jagabaya

Agustus 21, 2025
PPKM Posko, Polsek Cipeundeuy Perketat Pengawasan Prokes Di Pasar Tradisional

PPKM Posko, Polsek Cipeundeuy Perketat Pengawasan Prokes Di Pasar Tradisional

September 26, 2021

Free Photoshop Text Style

Agustus 20, 2025
Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Kota Bandung Siapkan Antisipasi Terjadinya Lonjakan Penumpang

Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Kota Bandung Siapkan Antisipasi Terjadinya Lonjakan Penumpang

Maret 25, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In