SUKABUMI, MBInews.id – Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama perwakilan petani anggota dari desa Kalapanunggal, desa Walangsari Kecamatan Kalapanunggal dan desa Sukamaju Kecamatan Cikembar mendatangi kantor ATR BPN Kabupaten Sukasubumi. Senin (21/10)
Para Petani tersebut, menolak perpanjangan hak pakai PT. Salak Utama DAN HAK GUNA USAHA (HGU) PT. Putri Perdana,secara tertulis kepada kepala kantor pertanahan dan tata ruang kabupaten Sukabumi.
Koordinator petani penggarap di PT Salak Utama, Ade Rahmat, mengungkapkan bahwa seluruh tanah hak pakai PT Salak Utama di garap sama petani, sejak terbit izin hak pakai sampai saat ini. “PT. Salak Utama belum pernah ada kegiatan apapun di atas tanah tersebut sejak terbitnya izin”.
Selain, Ade mengatakan pihak PT. salak utama juga melakukan pungutan kepada petani penggarap setiap hektarnya. ” Awalnya 1,5 Juta sekarang naik lagi menjadi 2,5 Juta per hektar kepada beberapa perwakilan petani penggarap” katanya.
Pihaknya memohon kepada BPN untuk tidak memperpanjang hak pakai PT. Salak Utama lebih baik digarap petani. “Sesuai dengan program Reforma Agraria presiden Jokowi lebih baik digarap oleh petani” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh petani dari desa Sukamaju Endang (50) pihaknya menolak perpanjangan HGU PT. Putri Perdana dan meminta agar tanah tersebut di berikan kepada petani penggarap.
“Mohonlah kepada ATR BPN Sukabumi jangan diperpanjang, lebih baik digarap sama kami” singkatnya.
Sementara itu, DPC SPI Sukabumi Daud Rojak membenarkan bahwa perwakilan petani penggarap yang datang ke ATR BPN itu merupakan anggota serikat SPI.
“Hari ini baru dari 2 titik konflik tanah yang ada di Kabupaten Sukabumi dari belasan konflik yang sudah di laporkan oleh SPI ke kantor staf Presiden” katanya
Pihaknya berharap kepada Gugus Tugas reforma Agraria segera menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalah tersebut.
“Sesuai dengan instruksi presiden pada 24 September 2019 saat peringatan hari tani Nasional, bahwa Mentri yang terkait harus segera menyelesaikan konflik dalam waktu 3 bulan”
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Achdiar P Asmara mengatakan, pihaknya bahwa ATR BPN akan segera menindaklanjuti aduan dari para petani, dan akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah sebagai ketua Gugus tugas Reforma Agraria.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari para petani, diharapkan para petani penggarap intens melakukan komunikasi dengan kami” pungkasnya. (Dian/Mbi)