• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

November 16, 2019 - 10:36:01
in Jabar, Regional
Proyek Penimbunan Lahan Kereta Cepat, Belasan Warga Darangdan Purwakarta Tuntut Ganti Rugi

Mbinews.id, Purwakarta– Warga sesalkan adanya kegiatan penimbunan lahan mega proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang dilakukan oleh PT WIKA dan PT Buana dengan melakukan pembuangan secara sepihak hasil dari pengerukan ke lahan masyarakat di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

lahan pertanian warga di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta yang terdampak penimbunan hasil pengerukan proyek kereta cepat Jakarta Bandung

Lebih dari 10 Ha lahan pertanian milik warga terkena dampak dari penimbunan  yang dilakukan perusahan tersebut. Hal ini mengakibatkan gagal panen, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Salah seorang warga, Iwan (60) yang terkena dampak menyebutkan penimbunan yang di lakukan PT WIKA, belum memiliki izin, pasalnya pihak perusahan tidak melakukan sosialisasi dan permohonan izin kepada para pemilik lahan.

BeritaLainnya

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

“Tanpa meminta izin kepada warga, pihak perusahan langsung melakukan penimbunan dan menutup saluran air. Malahan kami telah melaporkan kegiatan tersebut kepihak kantor Desa dan pihak Desa juga tidak mengetahuinya sebelumnya karena belum ada surat pemberitahuan terkait penimbunan tersebut,”ujar salah seorang warga yang menanggung biaya 5 jiwa, Sabtu (14/11).

Lanjut nya mengatakan warga yang rata-rata memiliki lahan kurang lebih 4000 meter  sampai 15.000 meter yang ditanami padi produktif dan pohon kelapa, pohon pisang dan lainnya, kini hilang karena terdampak dari penimbunan tersebut.

“Biasanya penghasilan panen mencapai 2 ton jika dirupiahkan sekitar 12 juta sekali panen (per empat bulan.red). Namun setelah adanya penimbunan tersebut penghasilan kami hilang,”ungkapnya.

Menurutnya setelah dilakukan penutupan kegiatan oleh warga, pihak perusahan melakukan musyawarah di kantor desa. Meski demikian hasil musyawarah tersebut belum mencapai titik temu, dimana pihak perusahaan sanggup mengganti rugi hanya sebesar Rp5.000 sampai Rp60.000 per meter sementara warga menuntut ganti rugi dengan nilai Rp600.000 per meter dengan asumsi pendapatan hasil panen di lahan tersebut.

Menurut warga lainya Usman (60) membenarkan hal tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pemilik lahan. “Betul, penimbunan yang dilakukan sejak Agustus 2019, tetapi perusahaan baru menyampaikan surat izin setelah penimbunan dilakukan. Kini saya dan warga lainnya kehilangan mata pencaharian, padahal saya harus membiayai keluarga,”keluhnya.

Dilain pihak Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI) Jawa Barat Agus Soemanagara mengatakan dengan adanya laporan dari warga terkait permasalahan atas penimbunan ke lahan pertanian milik warga yang dilakukan oleh perusahaan di mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Pihaknya merasa prihatin, berinisiasi melakukan pendampingan dengan investigasi atau mengkaji di lapangan lebih lanjut  serta menghadapi perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut. Hal ini terindikasi adanya pelanggaran karena belum adanya izin dari warga terdampak.

“Kami menilai ada 3 aspek yaitu pertama rendahnya adab kemanusiaan, yang kedua aspek hukum, kami akan tempuh dengan menempuh jalur hukum bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai, dan yang ketiga kami akan ‘gigit’ dengan cara KPI itu sendiri,”tegasnya.

Secara simultan kami akan lakukan investigasi dan mengeksekusi pihak-pihak yang bersalah. Target nya menyelesaikan yang salah serta bagaimana solusi dan recovery lingkungan.

Lanjut Agus mengatakan masyarakat sangat rindu akan pelindung masyarakat, karena selama ini tidak ada respon dari para pemangku kepentingan terhadap mayarakat yang lemah. “Kami akan melakukan pelaporan kepada kepolisian yang notabenenya selaku pengayom masyarakat,”pungkasnya.

Tags: #Darangdan#dprd jabar#KAB PURWAKARTA
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Transparansi Pajak Daerah: BPKPD Kota Sukabumi Sebut Realisasi PBJT 2022–2025 Memuaskan

Februari 14, 2026
HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

HPN 2026 dan HUT PWI ke-80 di Sukabumi, Teguhkan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Februari 12, 2026
BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

BAZNAS Bersama ANGKASA Malaysia Resmikan Koperasi Konsumen Berkah Bersama di Rancabali

Februari 12, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi di Momentum HPN 2026

Februari 11, 2026
Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

Pemkot Sukabumi Dorong Peningkatan Tenaga Kerja Terampil Melalui FPD Disnaker 2026

Februari 9, 2026
Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Percepat Penurunan Stunting melalui Program GENTING

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Percepat Penurunan Stunting melalui Program GENTING

Februari 9, 2026
Next Post
Pemkot Bandung Berikan Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk  Warga Cibaduyut

Pemkot Bandung Berikan Bantuan Satu Unit Ambulans Untuk Warga Cibaduyut

Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

Hukum Pidana Tidak Ada Istilah Kata Damai? Dalam Kasus Penembakan Oleh Anak Bupati Majalengka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In