Mbinews.id, Purwakarta– Warga sesalkan adanya kegiatan penimbunan lahan mega proyek kereta cepat Jakarta Bandung yang dilakukan oleh PT WIKA dan PT Buana dengan melakukan pembuangan secara sepihak hasil dari pengerukan ke lahan masyarakat di RT 01 Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Lebih dari 10 Ha lahan pertanian milik warga terkena dampak dari penimbunan yang dilakukan perusahan tersebut. Hal ini mengakibatkan gagal panen, kerusakan lingkungan, alih fungsi lahan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.
Salah seorang warga, Iwan (60) yang terkena dampak menyebutkan penimbunan yang di lakukan PT WIKA, belum memiliki izin, pasalnya pihak perusahan tidak melakukan sosialisasi dan permohonan izin kepada para pemilik lahan.
“Tanpa meminta izin kepada warga, pihak perusahan langsung melakukan penimbunan dan menutup saluran air. Malahan kami telah melaporkan kegiatan tersebut kepihak kantor Desa dan pihak Desa juga tidak mengetahuinya sebelumnya karena belum ada surat pemberitahuan terkait penimbunan tersebut,”ujar salah seorang warga yang menanggung biaya 5 jiwa, Sabtu (14/11).
Lanjut nya mengatakan warga yang rata-rata memiliki lahan kurang lebih 4000 meter sampai 15.000 meter yang ditanami padi produktif dan pohon kelapa, pohon pisang dan lainnya, kini hilang karena terdampak dari penimbunan tersebut.
“Biasanya penghasilan panen mencapai 2 ton jika dirupiahkan sekitar 12 juta sekali panen (per empat bulan.red). Namun setelah adanya penimbunan tersebut penghasilan kami hilang,”ungkapnya.
Menurutnya setelah dilakukan penutupan kegiatan oleh warga, pihak perusahan melakukan musyawarah di kantor desa. Meski demikian hasil musyawarah tersebut belum mencapai titik temu, dimana pihak perusahaan sanggup mengganti rugi hanya sebesar Rp5.000 sampai Rp60.000 per meter sementara warga menuntut ganti rugi dengan nilai Rp600.000 per meter dengan asumsi pendapatan hasil panen di lahan tersebut.
Menurut warga lainya Usman (60) membenarkan hal tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pemilik lahan. “Betul, penimbunan yang dilakukan sejak Agustus 2019, tetapi perusahaan baru menyampaikan surat izin setelah penimbunan dilakukan. Kini saya dan warga lainnya kehilangan mata pencaharian, padahal saya harus membiayai keluarga,”keluhnya.
Dilain pihak Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI) Jawa Barat Agus Soemanagara mengatakan dengan adanya laporan dari warga terkait permasalahan atas penimbunan ke lahan pertanian milik warga yang dilakukan oleh perusahaan di mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Pihaknya merasa prihatin, berinisiasi melakukan pendampingan dengan investigasi atau mengkaji di lapangan lebih lanjut serta menghadapi perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut. Hal ini terindikasi adanya pelanggaran karena belum adanya izin dari warga terdampak.
“Kami menilai ada 3 aspek yaitu pertama rendahnya adab kemanusiaan, yang kedua aspek hukum, kami akan tempuh dengan menempuh jalur hukum bilamana musyawarah dan mufakat tidak tercapai, dan yang ketiga kami akan ‘gigit’ dengan cara KPI itu sendiri,”tegasnya.
Secara simultan kami akan lakukan investigasi dan mengeksekusi pihak-pihak yang bersalah. Target nya menyelesaikan yang salah serta bagaimana solusi dan recovery lingkungan.
Lanjut Agus mengatakan masyarakat sangat rindu akan pelindung masyarakat, karena selama ini tidak ada respon dari para pemangku kepentingan terhadap mayarakat yang lemah. “Kami akan melakukan pelaporan kepada kepolisian yang notabenenya selaku pengayom masyarakat,”pungkasnya.