• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

mbiredaktur by mbiredaktur
November 23, 2019 - 07:51:29
in Jabar, Regional, Sukabumi
0
UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syaripudin

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, MBInews.id – Setelah resminya keluar surat keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 oleh Gubernur Jawa barat. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi secepatnya akan mengundang semua perusahaan yang ada.

“Suratnya Edaran (SE) tentang pelaksanaan UMK di daerah Provinsi Jabar tahun 2020 sudah turun dari Pak gubernur Jabar per 21 November 2019 kemarin,”ujar Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syaripudin lewat telepon Gengamnya. sabtu, (23/11/2019).

Dari surat keputusan tersebut lanjut Didin, UMK di Kota Sukabumi di tahun depan menjadi Rp2.539.182, yang sebelumnya UMK di tahun 2019 sebesar Rp2.331.752. atau naik dikisaran Rp200 ribu lebih.”UMK di kita menjadi Rp2,5 juta lebih, dan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang,”ujarnya.

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Diakui Didin dalam proses pengajuan rekomendasi besaran UMK ini sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Kota ( Depeko) tidak mengalami kendala. Hanya saja dalam perjalan ada persepsi yang berbeda akan tetapi sudah terselesaikan.”Semua pihak sudah menerima, makanya di rekomendasikan juga,”katanya.

Sejauh ini semenjak pengusulan sampai turunya keputusan UMK tersebut, belum ditemukan atau ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Begitu juga jika ada perusahaan yang melakukan penangguhan tambah Didin, pihak perusahaan melakukan pengajuannya kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke Pemerintah Kota Sukabumi. Biasanya penangguhan UMK itu batasannya paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK, yakni 1 Januari 2020.”Kalau sampai batas akhir tak ada penangguhan, itu artinya perusahaan siap mentaati ketentuan besaran UMK,” jelasnya.

Didin juga berharap, dengan adanya penetapan UMK baru semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi bisa mematuhinya. Saat ini lanjut Didin,  tercatat ada sekitar 7 ribu perusahaan yang ada sat ini. Dari angka tersebut kurang lebih ada 400 perusahaan yang besar.”Kalau dihitung sampai dengan perusahaan kecil termasuk UKM ada sekitar tujuh ribuan sih, tapi yang tergolong cukup besar ada sekitar 400 perusahaan,”pungkas Didin.(ardan/mbi)

Tags: DepekoDisnakertrans Kota SukabumiKepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin SyaripudinUMK Naik
Previous Post

Reses Hari Ketiga, H.Erwin SE Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D Tampung Aspirasi Warga Kacapiring

Next Post

Tingkatkan Nilai Relegius Wali Kota Sukabumi Buka Acara Islamic Fest 1.0

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Tingkatkan Nilai Relegius  Wali Kota Sukabumi  Buka Acara Islamic Fest 1.0

Tingkatkan Nilai Relegius Wali Kota Sukabumi Buka Acara Islamic Fest 1.0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In