• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

November 23, 2019 - 07:51:29
in Jabar, Regional, Sukabumi
UMK Dikota Sukabumi Tahun Depan Naik, Disnakertrans Akan Undang Perusahaan

Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syaripudin

SUKABUMI, MBInews.id – Setelah resminya keluar surat keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 oleh Gubernur Jawa barat. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi secepatnya akan mengundang semua perusahaan yang ada.

“Suratnya Edaran (SE) tentang pelaksanaan UMK di daerah Provinsi Jabar tahun 2020 sudah turun dari Pak gubernur Jabar per 21 November 2019 kemarin,”ujar Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syaripudin lewat telepon Gengamnya. sabtu, (23/11/2019).

Dari surat keputusan tersebut lanjut Didin, UMK di Kota Sukabumi di tahun depan menjadi Rp2.539.182, yang sebelumnya UMK di tahun 2019 sebesar Rp2.331.752. atau naik dikisaran Rp200 ribu lebih.”UMK di kita menjadi Rp2,5 juta lebih, dan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang,”ujarnya.

BeritaLainnya

Sinergi Pusat–Daerah, Ayep Zaki Perjuangkan Industri Berorientasi Ekspor

Milad ke-8 Masjid Baiturrahman Diwarnai Peletakan Batu Pertama Pustu

Diakui Didin dalam proses pengajuan rekomendasi besaran UMK ini sebelumnya oleh Dewan Pengupahan Kota ( Depeko) tidak mengalami kendala. Hanya saja dalam perjalan ada persepsi yang berbeda akan tetapi sudah terselesaikan.”Semua pihak sudah menerima, makanya di rekomendasikan juga,”katanya.

Sejauh ini semenjak pengusulan sampai turunya keputusan UMK tersebut, belum ditemukan atau ada perusahaan yang merasa keberatan dengan UMK baru. Begitu juga jika ada perusahaan yang melakukan penangguhan tambah Didin, pihak perusahaan melakukan pengajuannya kepada Gubernur Jawa Barat dan ditembuskan ke Pemerintah Kota Sukabumi. Biasanya penangguhan UMK itu batasannya paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK, yakni 1 Januari 2020.”Kalau sampai batas akhir tak ada penangguhan, itu artinya perusahaan siap mentaati ketentuan besaran UMK,” jelasnya.

Didin juga berharap, dengan adanya penetapan UMK baru semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi bisa mematuhinya. Saat ini lanjut Didin,  tercatat ada sekitar 7 ribu perusahaan yang ada sat ini. Dari angka tersebut kurang lebih ada 400 perusahaan yang besar.”Kalau dihitung sampai dengan perusahaan kecil termasuk UKM ada sekitar tujuh ribuan sih, tapi yang tergolong cukup besar ada sekitar 400 perusahaan,”pungkas Didin.(ardan/mbi)

Tags: DepekoDisnakertrans Kota SukabumiKepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin SyaripudinUMK Naik
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Sinergi Pusat–Daerah, Ayep Zaki Perjuangkan Industri Berorientasi Ekspor

Sinergi Pusat–Daerah, Ayep Zaki Perjuangkan Industri Berorientasi Ekspor

Januari 13, 2026
Milad ke-8 Masjid Baiturrahman Diwarnai Peletakan Batu Pertama Pustu

Milad ke-8 Masjid Baiturrahman Diwarnai Peletakan Batu Pertama Pustu

Januari 13, 2026
Milad ke-8 Masjid Baiturrahman, “Gebyar Mubarokah” Jadi Tonggak Pembangunan Pustu di Gegerbitung

Milad ke-8 Masjid Baiturrahman, “Gebyar Mubarokah” Jadi Tonggak Pembangunan Pustu di Gegerbitung

Januari 13, 2026
Investasi Kota Sukabumi 2025 Capai Rp1.150,5 Triliun

Investasi Kota Sukabumi 2025 Capai Rp1.150,5 Triliun

Januari 12, 2026
Kecamatan Lembursitu Raih PPATS Terbaik Pajak Award 2025, PBB Tembus Rp2,6 Miliar

Kecamatan Lembursitu Raih PPATS Terbaik Pajak Award 2025, PBB Tembus Rp2,6 Miliar

Januari 10, 2026
Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD

Pemkot Sukabumi Tegaskan Komitmen Jalankan Rekomendasi DPRD

Januari 9, 2026
Next Post
Tingkatkan Nilai Relegius  Wali Kota Sukabumi  Buka Acara Islamic Fest 1.0

Tingkatkan Nilai Relegius Wali Kota Sukabumi Buka Acara Islamic Fest 1.0

Anggota DPRD kota Bandung, H. Erwin Ajak warga ikut serta Bangun Kota Bandung

Anggota DPRD kota Bandung, H. Erwin Ajak warga ikut serta Bangun Kota Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In