SUKABUMI, MBInews.id – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi belum bisa memprediksi untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada warga. Meskipun, saat ini Kota Sukabumi sedang menuju new normal atau Adaptasi kebiasaaan Baru (AKB).
“Kita belum bisa menentukan kapan kegiatan penyuluhan hukum akan dilaksanakan, walaupun saat ini tengah menuju new normal. Ya, melihat situasi dan kondisi kedepan aja,”ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Tri Sari Setiati, saat dihubungi lewat pesan whatssapp. Rabu, (24/06/2020).
Masa pandemi covid-19 ini lanjut Tri, bukan hanya memberhentikan kegiatan penyuluhan hukum, melainkan pembahsan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) juga kena imbasnya.”Segala bentuk kegiatan harus ditunda untuk sementara waktu sampai batas waktu belum ditentukan,”tuturnya.
Tapi saat ini lanjut Tri, pihaknya tengah menunggu ususlan raperda anggaran perubahan tahun 2019 dari dinas terkait, yang nantinya bagian hukum akan memebhasa secara internal, setelah itu baru dibahas di DPRD.”Sebentar lagi akan masuk ke anggaran perubahan 2019, jadi harus ada dulu perdanya. Dan saat ini kita juga sedang nunggu,”ungkapnya.
Tri juga berharap, kondisi pandemi covid-19 ini secepatnya bisa berakhir dan kembali normal. Sehingga kata Tri, semua kegiatan bisa berjalan kembali.”Kami snagat berharap sekali kondiis ini cepat berakhir dan pulih kembali lagi seperti semula. Karena kehadiran wabah tersebut sangat berdampak ke semua sektor,”ungkapnya.
Disisi lain Tri juga mengungkapkan, jika masyarakat ingin tahu tentang produk hukum, bisa manfaatkan website Jendela Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.”Masyarakat bisa manfaatkan website tersebut, apalagi disaat himbauan pemerintah tetap dirumah, jadi ketika akan mencari produk hukum tinggal klik website tersebut,”pungkas Tri. (ardan/MBI)