SUKABUMI- MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan membahas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2019. Sesuai dengan aturan Permendagri, bahwa pembahasan Pertanggungjawaban APBD ini diberikan tenggang waktu selama 30 hari. Bahkan draft APBD tersebut sudah masuk ke DPRD.”Minggu depan kita akan melaksanakan Paripurna terkait Pertanggungjawaban APBD 2019, lalu penjelasan, pandangan umum fraksi dan jawaban,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukamana. Selasa, (14/07/2020).
Selain itu lanjut Asep, DPRD Kota Sukabumi akan membahas dua Raperda yakni Raperda CSR yang merupakan Inisiatif DPRD Kota Sukabumi dan Raperda perubahan perangkat daerah dari bagian Organisasi Setda Kota Sukabumi. Sehingga di dalam dua bulan ini DPRD akan membahas 3 Raperda.” Akhir Juli mungkin satu Raperda dan nanti di akhir Agustus dua Raperda lagi,”jelasnya.
Asep menambahkan, untuk tiga Raperda yang tertunda akibat Covid-19, yakni raperda cagar budaya dari Dinas Pendidikan, kemudian tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Raperda inisiatif tentang protokoler tinggal paripurna penetapan. Kemungkinan nanti akan disatukan dengan oleh paripurna yang akan dibahas.”Kalau 3 Raperda itu sudah 99 persen beres , tinggal penetapan saja. Kemungkinan disatukan dengan pembahasan Pertanggungjawaban APBD kalau engga dengan CSR dan Perubahan Perangkat Daerah,”pungkas Asep (ardan/Mbi)