• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Merasa Dirugikan, Nasabah Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah Ke Pihak Berwajib

mbiredaktur by mbiredaktur
September 1, 2020 - 09:44:08
in Hukum, Jabar, Sukabumi
0
Merasa Dirugikan, Nasabah  Kembali Melaporkan PT. Pegadaian Syariah  Ke Pihak Berwajib
540
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah.

Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya ke Pidana.

“Dugaannya ada tindak pidana tentang perlindungan konsumen dalam klausal baku perbankan syariah, karena melebihi bank konvensional umumnya” kata Nurlela. Senin (31/08/2020).

BeritaLainnya

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting

Menurut Nurlela, meskipun PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) menganut fatwa DSN MUI, hal itu berbeda dengan kenyataan dengan aturan yang telah ditetapkan didalamnya.

“Setelah saya pahami ternyata kami duga melenceng dari aturan-aturan, contoh halnya dengan Fatwa DSN no.19 tahun 2014, yang besar Mu’nah itu tidak lebih dari pinjaman. Sementara ini lebih” ucapnya.

Sementara itu, Suami Siti Nurlela, Tedi Ginanjar menyebutkan, PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 18, UU KIP dan HAM.

“Ketika ada perselisihan, pihak konsumen boleh mengadu kepada pihak yang berwenang. Namun ini tidak diperbolehkan sebelumnya. Jadi saat kami meminta kebijakan malah pihak PT CPS meminta untuk kembali topup untuk membayar tagihan sesuai aturan Presdirnya” ucapnya.

Seharusnya, menurut Ginanjar, PT CPS memberlakukan aturan syariat tersebut sesuai dengan sesuai Fatwa DSN MUI sebagai tolok ukurnya. Malah sewenang-wenang

“Fatwa DSN MUI tidak dipakai, hukum positif juga sama. Jadi memakai hukum landasan yang mana. Kita Ini hidup di NKRI jadi sesuai saja dengan aturan yang berlaku di negara kita” pungkasnya.

Sementara itu, mbinews.id masih berusaha menghubungi pihak PT CPS. Namun hingga saat belum ada jawaban dari pihak terkait (Dian).

Tags: Nasabah melaporkan ke Polresta SukabumiNasabah PT Pegadaian Syariah dirugikanPT Pegadaian Syariah kembali dilaporkan
Previous Post

Gerakan Bangkit Belajar, Ketua DPC PKB Kota Bandung Berikan Fasilitas WiFi Gratis & Handphone

Next Post

Kecewa, Ketua MPPD PAN: Atep Dinilai Tidak Serius Jadi Wabup

BeritaTerkait

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda
Jabar

Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda

Juli 14, 2025
Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting
Berita

Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting

Juli 14, 2025
Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan
Jabar

Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan

Juli 14, 2025
Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi
Berita

Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi

Juli 14, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Next Post
Kecewa, Ketua MPPD PAN: Atep Dinilai Tidak Serius Jadi Wabup

Kecewa, Ketua MPPD PAN: Atep Dinilai Tidak Serius Jadi Wabup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Sukabumi Finalisasi Perubahan Status Hukum BPR Jadi Perseroda
  • Melalui Bappeda, Pemkot Sukabumi Terus Lakukan Pencegahan, Percepatan dan Penurunan Stunting
  • Target Kota Inovatif, Bappeda Sukabumi Matangkan 305 Program Unggulan
  • Wali Kota Buka MPLS se Kota Sukabumi
  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In