SUKABUMI MBInews.id – Cabang PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) Kebonjati Sukabumi kembali dilaporkan oleh Siti Nurlela selaku nasabah ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan adanya pelanggaran aturan pengadaian Syariah.
Siti Nurlela, sebelumnya merasa dirugikan, akibat ketidak sesuaian dengan sistem klausul baku perbankan syariah dan adanya dua perjanjian yang tidak bisa dibenarkan secara aturan sehingga deliknya ke Pidana.
“Dugaannya ada tindak pidana tentang perlindungan konsumen dalam klausal baku perbankan syariah, karena melebihi bank konvensional umumnya” kata Nurlela. Senin (31/08/2020).
Menurut Nurlela, meskipun PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) menganut fatwa DSN MUI, hal itu berbeda dengan kenyataan dengan aturan yang telah ditetapkan didalamnya.
“Setelah saya pahami ternyata kami duga melenceng dari aturan-aturan, contoh halnya dengan Fatwa DSN no.19 tahun 2014, yang besar Mu’nah itu tidak lebih dari pinjaman. Sementara ini lebih” ucapnya.
Sementara itu, Suami Siti Nurlela, Tedi Ginanjar menyebutkan, PT Pegadaian Syariah Persero (CPS) diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen pasal 18, UU KIP dan HAM.
“Ketika ada perselisihan, pihak konsumen boleh mengadu kepada pihak yang berwenang. Namun ini tidak diperbolehkan sebelumnya. Jadi saat kami meminta kebijakan malah pihak PT CPS meminta untuk kembali topup untuk membayar tagihan sesuai aturan Presdirnya” ucapnya.
Seharusnya, menurut Ginanjar, PT CPS memberlakukan aturan syariat tersebut sesuai dengan sesuai Fatwa DSN MUI sebagai tolok ukurnya. Malah sewenang-wenang
“Fatwa DSN MUI tidak dipakai, hukum positif juga sama. Jadi memakai hukum landasan yang mana. Kita Ini hidup di NKRI jadi sesuai saja dengan aturan yang berlaku di negara kita” pungkasnya.
Sementara itu, mbinews.id masih berusaha menghubungi pihak PT CPS. Namun hingga saat belum ada jawaban dari pihak terkait (Dian).