SUKABUMI- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berencana akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Namun, rencana tersebut saat ini masih dalam pembahasan.”Sangat memungkinkan denda PBB-P2 akan dihapus, khususnya dimasa pandemi Covdi-19 ini,”ujar Walikota Sukabumi Achmads Fahmi. Kamis, (1/10/2020).
Fahmi mengatakan, rencana tersebut saat ini tengah dibahas dengan sekretaris Daerah dan jajaranya. Sebab, ada poin-poin tertentu untuk penghapusan denda PBB-P2 tersebut.”Kita masih diskusikan dengan Pak sekda tentang rencana itu. Tapi yang jelas penghapusan PBB-P2 itu sangat memungkinkan,”tuturnya.
Disisi lain Fahmi juga mengungkapkan, bahwa Pemkot Sukabumi melalui UPT. PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, memberikan penghargaan kepada teman-teman notaris, Kecamatan dan Keluarahan. Khusus untuk Camat dna Lurah, penghargaan ini sebegai bentuk memotivasi mereka agar bisa memaksimalkan PBB diwilayahnya.”Camat dan Lurah beserta notaris kita berikan penghargaan. Terutama kepada Camat dan Lurah agara mereka bisa menarik PBB yang masksimal diwilayahnya,”ungkap Fahmi.
Fahmi juga menuturkan, berbagai program dalam kemudahan untuk pembayaran PBB-P2 sudah dilucurkan . Selain di perbankan, belum lama ini Pemkot juga bekerjasama dengan seluruah Koperasi dan BMT (lembaga keuangan mikro) bisa melayani pembayaran PBB-P2. Sehingga dengan begitu lanjut Fahmi, masyarakat memeliki alternatif dalam pembayaran.”Apalagi koperasi dan BMT mudah ditemui disetiap wilayah. Bahkan bukan di perbankan ataupun koperasi saja pembayaran PBB-P2 ini, tapi bisa juga dilakukan di minimarket dan aplikasi market place yang sudah bekerjasama dengan kami,”pungkasnya.(ardan/Mbi)