SUKABUMI,Mbinews.id– Realisasai penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada periode Januari sampai September mencapai Rp37.940.940.330, atau mencapai 103,14 persen. Jumlah perolehan tersebut tentunya bisa dikatakan sudah melebihi batas yang sudah ditentukan.”alhamdulillah, meskipun situasi pandemi Covid-19 ini, pendapatan pajak daerah yang masuk mencapai Rp37 miliar lebih,”ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania saat dihungi lewat telepon gengamnya. Sabtu, (17/10/2020).
Rakhman mengatakan, jika melihat target yang harus dikejar di tahun ini setelah adanya anggaran perubahan yang mencapai Rp37.146.380.800, tentu saja perolehan periode Januari sampai September tersebut sudah melebihinya, atau over. Namun, tetap saja sisa dipenghujung tahun harus tetap masuk.”memang benar, kalau dilihat target yang harus ditempuh, kita sebenarnya sudah melampauinya,”akunya.
Meskipun demikan tambah Rakhman, pihaknya akan terus melakukan berbagi terobosan-terobosan dengan tujuan untuk menggali potensi pajak. Seperti halnya, dengan adanya program Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas). Hal itu untuk memberikan kemudahan pelayanan serta tranparansi bagi wajib pajak (WP) ketika akan membayar pajaknya.”berbagai upaya dan pelayanan terus kita gaungkan untuk peningkatan pajak daerah,”tuturnya.
Selain itu juga, pihaknya tetap terus melakukan pemgawasan terhadap WP, jangan sampai adanya pandemi Covid-19 ini dijadikan alasan, sedangkan kondisinya stabil.”Kita tetap lakukan pengawasan dalam situasi pandemi ini,”pungkasnya. ardan/Mbi