SUKABUMI, MBInews.id – Pemkot Sukabumi memberikan layanan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan, jika menemukan dugaan penyimpangan atau layanan kurang baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (09/11/20)
Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengatakan, laporan atau aduan tersebut pun dapat disampaikan melalui portal pengaduan atau website resmi dengan mengakses laman inspektorat.sukabumikota.go.id.
Kemudian Lanjut Een, dalam portal tersebut pihaknya akan memberikan alur bagaimana tata cara menyampaikan laporan.
“Semua aduan akan ditindaklanjuti dan menjawabnya dengan cepat kepada pelapor, tetapi tergantung dari klarifikasi atau menunggu jawaban dari instansi,”ucapnya.
“Kebanyak aduan sekarang masih via surat, kadang surat kaleng dan tidak mengatasnamakan individu karena ada kekhawatiran. Intinya kami menjamin kerahasiaan pelapor,” jelasnya.
Semua aduan dari pelapor, sambung Een, akan dikaji dan ditelaah terlebih dahulu. Sebab, ada tim verifikasi dan investigasi.
“Ada beberapa tahap, kalau hasil telaahan tidak terjadi penyimpangan maka tidak ditindak lanjuti dan tetap akan kita sampaikan ke pelapor,” tandasnya.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, portal pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang dilakukan ASN, merupakan inovasi Inspektorat, agar pelayanan aparatur dapat semakin baik.
“Kami berharap pelayanan masyarakat semakin baik, karena kerja – kerja ASN terkontrol oleh masyarakat. Apalagi saat ini sangat dibutuhkan pelayanan terbaik dan setiap tahun ekpektasi warga makin tinggi,” kata Fahmi.
Ia menegaskan, seandainya masyarakat menemukan ada ASN yang kurang baik dan kurang berkenan pelayanannya agar menyampaikan melalui portal, yang digagas oleh inspektorat. Termasuk ASN juga bisa melaporkan ASN lainnya yang diduga menyimpang.
Fahmi juga memastikan semua laporan tidak akan tebang pilih dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan dokumen kelengkapan yang disampaikan pelapor.
“Semua aduan akan terekap dengan baik dan benar. Maka dari itu laporan perlu dilampirkan dokumen pendukung, sehingga yang disampaikan sifatnya bukan fitnah atau dugaan. Kemudian akan diverifikasi dulu. Masyarakat juga tidak usah takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” pungkasnya. (Dian).