SUKABUMI, MBInews.id – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam pengurus besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu siang (30/6/2021).
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdinand Associates, PB Himasi laporkan aduan gugatan hukum terkait pembangunan pasar Pelita.
Sekjen PB HIMASI Danial Fadhilah, mengatakan, dalam gugatan hukum tersebut ada tergugat dan turut tergugat Walikota Sukabumi (Tergugat I), M. Mohamad Muraz (Tergugat II), Ketua DPRD Kota Sukabumi (Tergugat III).
Tidak hanya itu, Kepala Resort Sukabumi Kota (Turut tergugat I), Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Turut Tergugat II) PT. Anugerah Kencana Abadi (Turut tergugat III) dan PT. Furtunindo, Artha Prakasa (Turut Tergugat IV).
“Dalam laporan ini ada tergugat dan turut tergugat, menyikapi tidak responnya para tergugat dalam pembangun pasar Pelita. Siapa salah dan benarnya, nanti majelis hukum yang menentukan,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Sementara itu, dari kuasa hukum Ferdinand Associates Ferdinand Panjaitan, mengatakan agenda yaitu, memasukan gugatan perbuatan melawan hukum dimana pemberi kuasa adalah Himasi yang diwakili oleh 3 orang, dalam hal ini untuk mewakili masyarakat Sukabumi yang merasa dirugikan dengan molornya pembangunan pasar pelita.
“Tadi kami blom bisa mendapat no perkara dikarenakan masalah kliring dan terkait pokok gugatan. Nanti kami akan menerangkan kembali setelah sidang masuk pada pokok perkara” singkatnya (Erd).