SUKABUMI-Mbinews.id – Meskipun Pemkot Sukabumi menaikan target nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) yang semula Rp. 8 miliar, ke Rp. 14 miliar. Namun, bagi UPTD Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan BPHTB, meyakini akan tercapai target tersebut.
Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, mengungkapkan, jika BPHTB itu sifatnya insidental. Artinya, jika ada transaski peralihan atau jual beli baru ada pajak BPHTB.
Dirinya juga mengatakan, kenaikan nilai BPHTB yang masih dalam kondisi pandemi dan perekonomian tergolong belum stabil berharap bisa tercapai.”Mudah-mudahan target BPHTB yang harus dikejar sebesar Rp14 miliar bisa terlampaui, “aku Andri, saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya. Senin, (20/9/2021).
Adanya kenaikan terget itu, tentu saja pihaknya berupaya agar target tersebut bisa tercapai bahkan mampu melampauinya. Apalagi, kata Andri, pihaknya jauh-jauh hari sudah mengeluarkan aplikasi terkait BPHTB yang sudah terintegrasi. Hal ini tentunya untuk memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat.
“Yang jelas, untuk memenuhi target itu, kita lakukan pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan akurat. Termasuk melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS),” ujarnya.
Sementara itu, perolehan BPHTB dari Periode Januari sampai Agustus 2021, sebelum perubahan anggaran. Dari target sebesar Rp8 miliar, terealisasi mencapai Rp9,973,271,766, atau mencapai 117,33 persen. Ardan/Wan/Mbi