• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Ini Alasan Raperda Penyediaan Sarana Tempat Ibadah Gagal Ditetapkan

Oktober 28, 2021 - 18:30:52
in Jabar, Parlemen, Politik, Regional, Sukabumi
Ini Alasan Raperda Penyediaan Sarana Tempat Ibadah Gagal Ditetapkan

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Deden Solehudin.

SUKABUMI, Mbinews.id – Tidak mendapatkan nomor register dari Provinsi Jabar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyediaan sarana tempat ibadah, sehingga secara tidak langsung raperda tersebut gagal menjadi peraturan daerah (perda). Menurut salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi , Deden Solehudin kepada Mbinews.id, Kamis (28/10/2021).

“Iya otomatis tidak bisa di Perdakan, itu hasil evaluasi dari Provinsi Jabar,” ujar Deden.

Lanjutnya, Hasil evaluasinya berdasarkan berbagai aspek kajian hukum dan sebagainnya, disarankan untuk Raperda penyelenggaraan tempat ibadah dibangunan umum ini bisa dimasukan ke Perda yang sudah ada yakni Perda 9 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Sukabumi.

BeritaLainnya

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

“Saran dari Provinsi membuat Raperda perubahan pada Perda 9 tahun 2012. Nanti didalamnnya dimuat mengenai sarana ibadah, jadi tidak membuat perda baru,” ungkapnya.

Masih menurut Deden, untuk selanjutnya sesuai kajian dari provinsi, kepada SKPD terkait untuk mengusulkan Raperda perubahan tersebut. Nanti bisa dilakukan di tahun 2022 mendatang.

“Jadi apa yang telah kita lakukan tidak mubajir, kita sudah mempunyai dasar-dasarnya pemikiran untuk menambahkan poin tersebut di Raperda Perubahan nanti,” bebernya.

Apalagi kata Deden dalam pembahasan Raperda inisiatif tersebut pihaknya sudah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB dan lainnya.

“Intinya mereka sepakat penyelenggaraan tempat ibadah di gedung atau mall itu yang layak dan terurus,” tandasnya. Ardan/Wan/Mbi

Share216Tweet135

BeritaTerkait

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Rapim Pemkot Sukabumi: Ayep Zaki Dorong Kinerja Birokrasi Berbasis KPI dan Talenta

Maret 5, 2026
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi Resmi Digunakan, Perkuat Layanan dan Dorong PAD

Maret 5, 2026
Diduga Tanpa Izin, Pabrik Garmen di Katapang Picu Protes Warga

Diduga Tanpa Izin, Pabrik Garmen di Katapang Picu Protes Warga

Maret 3, 2026
Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

Jembatan Rp12 Miliar Penentu Nasib Pusat Pemerintahan Baru Sukabumi

Maret 3, 2026
DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

DPK Tembus Rp10 Triliun: Pemkot Sukabumi–OJK Jabar Genjot Pembiayaan 55 Ribu UMKM

Maret 3, 2026
BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Indramayu

BRI RO Bandung dan BO Jatibarang Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Indramayu

Maret 2, 2026
Next Post
Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

Dukung Pengentasan Covid-19

Dukung Pengentasan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192