• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemerintah Kota Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2022

November 23, 2021 - 17:27:32
in Jabar, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
Pemerintah Kota Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Tahun 2022

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Yadi Mulyadi.

SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sekitar 1,27 persen pada tahun 2022 mendatang, Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya, pada tahun 2021 UMK Kota Sukabumi tidak mengalami perubahan, atau sama dengan UMK tahun 2020 sebesar 2.530.182 Rupiah. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Yadi Mulyadi mengatakan, terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang, sudah dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi.

“Tadi kami sudah melakukan audiensi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, terkait pembahasan kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang,” tutur Yadi kepada awak media.

BeritaLainnya

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Lanjutnya, pembahasan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 sebelumnya sudah dilakukan, dan sudah mencapai titik mufakat antara unsur pengusaha, Depeko, perwakilan pekerja, SPSI, dan unsur pemerintah yang dilakukan pada atanggal 18 November 2021 kemarin.

“Sebenarnya sih jauh-jauh hari kita sudah melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan UMK di tahun 2022 tersebut,” bebernya.

Masih menurut Yadi, sejauh ini berdasarkan pembahasan yang dilakukan bersama pihak pengusaha, tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan terkait kenaikan UMK Kota Sukabumi tahun 2022 mendatang.

“Alhamdulillah tidak ada keberatan dalam pembahasanya, baik pihak pengusaha, ataupun pekerja yang diwakili oleh SPSI,” akunya.

Munculnya kenaikan angka UMK Kota Sukabumi tahun 2022 tersebut, tentu saja berdasarkan rumusan yang sudah ditentukan dalam peraturan yang ada. Diantaranya, laju pertumbuhan ekonomi, dan nilai inflasi di Jawa Barat.

“Jadi ada rumusan -rumusan dalam mennetukan kenaikan UMK di Kota Sukabumi,”terang Yadi.

Oleh karena itu, audensi yang dilakukan tadi untuk memberikan informasi kepada Wali Kota Sukabumi, mengenai hasil perhitungan UMK yang sudah dilakukan.

“Nanti Pak Wali Kota Sukabumi akan membuat rekomendasi hasil kenaikan UMK ini ke Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Sukabumi, Dede, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyatakan sepakat sejak pembahasan UMK dilakukan. Meskipun kenaikan itu tidka sesuai dengan harapan. Tapi, harus bagaimana lagi, karena perhitungan UMK tahun ini juga mengacu kepada undang-undang Cipta Kerja. Selain itu juga lanjut Dede, melihat kondisi perusahaan di Kota Sukabumi saat ini yang tergolong alami penurunan, dan pekerja juga merasakan.

“Yang jelas kami terima hasil kesepakatan yang sudah dilakukan menegnai kebesar UMK untuk tahun depan,” pungkasnya. Ardan/Wan/Mbi

Tags: UMK 2022
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, BRI Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana Bantargadung

Maret 11, 2026
Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Program 12 PAS Sasar Warga Miskin Ekstrem, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan di Dua Kelurahan

Maret 11, 2026
Wali Kota Sukabumi Dorong BUMD  Tingkatkan Profit untuk Perkuat PAD

Wali Kota Sukabumi Dorong BUMD Tingkatkan Profit untuk Perkuat PAD

Maret 11, 2026
Pemkot dan Polres Sukabumi Kota Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Rakor Operasi Ketupat Lodaya 2026

Pemkot dan Polres Sukabumi Kota Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Rakor Operasi Ketupat Lodaya 2026

Maret 9, 2026
Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

Tiga Kandidat Ikuti Wawancara Calon Kepala Dukcapil Kota Sukabumi oleh Kemendagri

Maret 9, 2026
Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

Ratusan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Sukabumi, BRI Turun Langsung Salurkan Bantuan

Maret 6, 2026
Next Post
Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan

Sepakat, Sepuluh Raperda Akan Dibahas Tahun Depan

Prokes Tetap terjaga, Pemprov Jabar Terima Bantuan Penanganan Covid-19,  10.000 Masker Siap Disalurkan

Prokes Tetap terjaga, Pemprov Jabar Terima Bantuan Penanganan Covid-19, 10.000 Masker Siap Disalurkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    767 shares
    Share 307 Tweet 192