SUKABUMI, Mbinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022, Selasa (23/11/2021).
Pada rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona bertindak sebagai pimpinan sidang. Dan juga dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pada rapat tersebut, disetujui sepuluh raperda dengan total delapan raperda yang berasal dari Pemda Kota Sukabumi dan dua dari prakarsa DPRD Kota Sukabumi.
“Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Lanjutnya, kewenangan perda ini merupakan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintah daerah. Karena perda ini menjadi instrumen strategis untuk mencapai tujuan, khusunya pada konteks otonomi daerah.
Perda ini juga diharapkan bisa mendorong desentralisasi secara maksimal, sehingga DPRD Kota Sukabumi bersama Pemkot Sukabumi bisa segera menyusun program, untuk pembentukan perda yang ditetapkan dalam satu tahun.
Kedepannya, dengan lahirnya perda nanti, diharapkan bisa menjadi sebuah regulasi yang ditaati oleh masyarakat Kota Sukabumi.
Raperda yang ditetapkan oleh Pemkot Sukabumi tersebut, diantaranya berupa persetujuan bangunan gedung, retribusi bangunan gedung, penyelanggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan perpajakan daerah.
Sementara itu, raperda yang diprakarsai oleh DPRD Kota Sukabumi yakni, raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan raperda peternakan dan kesehatan hewan. Ardan/Wan/Mbi