SUKABUMI, Mbibnews.id – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Kota Sukabumi ditetapkan pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Namun meskipun demikian, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, hingga saat ini masih belum mengubah berbagai kebijakan terkait kenaikan status PPKM Level 1 tersebut, Jumat (17/12/2021).
Penetapan status PPKM Level 1 bagi Kota Sukabumi, berbarengan dengan peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kususnya, masih mengikuti kebijakan nasional terkait peringatan nataru mendatang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, meskipun sudah memasuki level 1 pada penetapan PPKM kemarin, namun kita tetap harus mewaspadai terjadinya lonjakan Covid-19, yang mungkin saja bisa terjadi jika kita semua lengah dan kendor dalam penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya pada saaat peringatan nataru nanti.
“Berdasarkan peraturan, kegiatan perayaan malam tahun baru itu tetap akan dilarang, di semua tempat,” tutur Zainal kepada awak media.
Lanjutnya, Capaian level 1 di Kota Sukabumi, bukan berarti pandemi Covid-19 itu berakhir. Dan juga bukan berarti seluruh kegiatan masyarakat, dapat terlaksana tanpa menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kami tetap akan melakukan kegiatan pembatasan-pembatasan, khususnya menyambut perayaan nataru nanti,” paparnya.
Masih menurut Zainal, dirinya juga mengimbau agar masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dirumah saja.
“Karena pada prinsipnya, kegiatan perayaan malam tahun baru pasti dilarang. Kami meminta kepada masyarakat untuk menyikapi penerapan level 1 PPKM ini dengan bijaksana, serta untuk selalu menerapkan prokes dalam seluruh kegiatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sependapat dengan Kapolres Sukabumi Kota. Fahmi mendukung pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, melalui larangan pengambilan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat nataru nanti.
“Kita sudah keluarkan juga Surat Edaran untuk memperkuat kebijakan tersebut. Dan saya yakin pasti ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi bisa mentaati peraturan tersebut. Karena jika melanggar, pasti akan ada konsekuensi yang berlaku sesuai pertaruan yang ada,” tandasnya. M. Satiri/Mbi