SUKABUMI,Mbinews.id– Menyusul adanya komentar salah satu Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, tentang permintaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunaakan Basa Sunda dalam rapat, ternyata mendapat sorotan tajam dari Ketua Daya Mahasiswa Sunda (Damas) Indra Lesmana Sidik.
Menurutnya, Bahasa Sunda itu merupakan bahasa daerah yang diakui negara, dan bagian dari NKRI. Sehingga menurut Indra, tidak perlu dipersoalkan.
“Basa Sunda itu dikui oleh negara, dan merupakan bahasa daerah. Jadi, kenapa harus dipersoalkan,”katanya,Kamis,(20/1/2022).
Maka dari itu, figur wakil rakyat dalam diri Arteria Dahlan patut dipertanyakan. Terutama mengenai wawasan kebangsaannya.
“Pernyataan dan permintaan ini, keluar dari anggota dewan yang fraksinya berideologi nasionalis dan tahu wawasan kebangsaan. Jadi patut dipertanyakan kefigurannya,”tegasnya.
Indra sangat menyayangkan sekali, pernyataanya, karena bisa memicu perpecahan antar etnis dalam suatu bangsa.
“Kami sangat menyayangkan sekali yang disampaikan beliau,”ungkapnya.
Menurutnya, hal yang harus dikritisi, terkait penggunaan bahasa asing. Semisal penggunaan Bahasa Inggris dalam sejumlah aktivitas.
“Nah, kenapa itu tidak dipermasalahkan?. Untuk itu Kami (Damas) meminta, permasalahan ini dikupas hingga tuntas,”bebernya.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menjadi sorotan soal permintaannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunaakan Basa Sunda dalam rapat.
Hal itu diutarakannya dalam rapat kerja Komisi III DPR denfan Kejaksaan Agung, Senin,17 Januari 2022 lalu.ardan/wan/mbi