SUKABUMI,Mbinews.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 atas nama Didin Supriadin Norow dari Fraksi PDI Perjuangan, yang meninggal sekitar bulan Januari lalu.
Saat ini surat dari KPU tersebut sudah diproses oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Sukabumi yang kemudian, nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Jadi Sekretariat DPRD dan Tapem secepatnya akan melakukan proses surat tersebut untuk diserahkan ke Gubernur Jabar,”ucap Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara. Kamis, (24/3/2022).
Secara rinci Asep mengungkapkan, surat tentang PAW tersebut sebelumnya di terima oleh DPRD dari DPC PDI Perjuangan yang mengusulkan nama pengganti Almarhum Didin, yang kemudian oleh DPRD diserahkan kembali ke KPU untuk ditindak lanjuti. Tak lama dari itu, KPU Kota Sukabumi mengirimkan kembali surat tentang PAW tersebut.
“Jadi surat usulan PAW itu datang dari DPC PDI Perjuangan, yang kemudian kami serahkan ke KPU. Taka lama dari itu, KPU mengirimkan kembali surat PAW tersebut ke DPRD atas nama calon pengganti almarhum yakni Rojab Asyari yang sesuai dengan usulan dari DPC PDI Perjuangan. Saat ini surat tersebut ada di Tapem untuk proses ke Provinsi Jabar,”katanya.
Jika nanti surat keputusan (SK) dari Provinsi Jabar sudah diterima, Asep mengatakan, tentu saja pihaknya tinggal menyusun acara pelantikan pada rapat paripurna istimewa. Namun dalam pelantikan tersebut nantinya, apakah akan disatukan dengan jadwal paripurna kegiatan DPRD lainya di 12 April 2022 mendatang, atau akan dipisah.
“Di bulan April itu, DPRD ada agenda paripurna, jadi bisa saja acara pelantikan PAW itu disatukan dengan kegiatan tersebut. Tapi harapan kami sih semua proses PAW sampai dengan pelantikan bisa tuntas sebelum HUT Kota Sukabumi yakni 1 April mendatang,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.