SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJSTK) Sukabumi, untuk memberikan jaminan kerja bagi 100 Ulama maupun pengurus majid yang berada di Kota Sukabumi, Selasa (19/04/2022).
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, menghadiri langsung acara penyerahan secara simbolis, yang dilakukan di Masjid Agung Kota Sukabumi, sekaligus dalam rangkaian peringatan malam nuzulul qur’an, yang berlangsung kemarin malam.
“Pada hari ini, secara simbolis kami (Pemerintah Kota Sukabumi), bersama dengan Baznas Kota Sukabumi dan BPJSTK Sukabumi, menyerahkan kartu BPJSTK kepada para ulama ataupun pengurus masjid yang telah terdata di Kementerian Agama,” ujar Fahmi kepada awak media, usai menghadiri acara malam nuzulul qur’an kemarin.
Lajutnya, pada kesempatan kali ini, memang baru 100 ulama ataupun pengurus masjid yang mendapatkan kartu jaminan sosial ketenaga kerjaan tersebut. Namun demikian, kedepannya, kegiatan ini akan terus berlanjut, sehingga ulama yang terdaftar di data Kemenag, akan seluruhnya mendapatkan jaminan ketenaga kerjaan selama mereka menjalankan tugasnya.
“Kedepan akan terus kita tambah lagi penerima manfaat jaminan sosial ketenaga kerjaan ini, sesuai dengan rencana Pemerintah Kota Sukabumi yang akan memberikan jaminan sosial terkait keselamatan mereka dalam bertugas, kepada seluruh alim ulama di Kota Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Kota Sukabumi, Wawan Supendi mengatakan, ini merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan oleh Baznas Kota Sukabumi. Dan juga ini merupakan suatu implementasi yang dilakukan Baznas Kota Sukabumi, terkait program pelayanan terintegrasi berbasi masjid-masjid di wilayah se-Kota Sukabumi.
“Diantara program unggulan kita saat ini adalah jaminan sosial untuk para kyai dan ulama serta para santri. Untuk tahap awal ini, kita kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, kita coba advokasi 100 ulama untuk tahap awal ini, dan nanti kedepannya sekitar 425 masjid Jami di Kota Sukabumi akan kita lakukan advokasi juga bagi mereka,” bebernya.
Sebagai pihak yang memegang peranan penting dalam program jaminan sosial ketenaga kerjaan, Kepala BPJSTK Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, dengan bergulirnya program jaminan sosial bagi para Ulama dan Kiyai di Kota Sukabumi ini, pihaknya sangat mengapresiasi sekali langkah tersebut. Karena menurutnya, ini merupakan langkah kongkrit pemerintah daerah dalam menjamin para pekerja yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Dengan jaminan sosial tenaga kerja ini, tentunya ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah daerah dalam menjamin para tenaga kerja yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya,” ungkapnya.
Selain itu, khusus untuk jaminan sosial tenaga kerja bagi kiyai dan ulama ini, memang tidak ada batasan waktu kerja. Seperti layaknya jam kerja di perusahaan, oleh sebab itu, asuransi BPJSTK bagi kiyai dan ulama ini, akan mengcover kecelakaan kerja maupun terjadinya meninggal dunia kepada para ulama yang telah didaftarkan menjadi peserta BPJSTK ini.
“Untuk perusahaan lainnya juga yang berada di Kota Sukabumi, bagi yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai penerima manfaat jaminan sosial tenaga kerja, agar segera mendaftarkan. Karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)
- Susun Perencanaan Pembangunan, Bappeda Libatkan Kelompok Disabilitas, Lansia, Perempuan dan Anak
- Inovasi Kota Sukabumi, Masuk IGA 2024
- Penanganan Penyakit Menular bisa Diakomodasi oleh Perda Soal Pengendalian Covid-19
- Diatur Dalam Perda Gedung Tinggi di Kota Bandung Harus Miliki Tata Kelola Penanganan Kebakaran
- Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar