SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak 27 spanduk dan banner yang melanggar aturan di tertibkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Jumlah tersebut, terhitung sejak bulan Januri Hingga Juni 2022.
Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda) Heri Sihombing mengatakan, penertiban terhadap reklamee komersil itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Jadi berdasarkan Perda itu, sedikitnya 27 reklame komersil yang melanggar peraturan kami tertibkan,”tegas Heri. Rabu (15/6/2022).
Heri menambahkan, penertiban tersebut dilakukan lantaran banyak spanduk dan banner yang masa izin nya sudah habis, kemudian ada juga yang tidak berizin, selain itu juga pemasangnya di pohon dan tiang listrik, serta reklame yang melintang.
“Semunya kami tertibkan. Dan untuk jenisnya, terdiri dari spanduk sebanyak 23 buah, dan sisanya sebanyak empat buah merupakan banner,”ujarnya.
Penertiban reklame tersebut, dilakukan di tujuh ruas jalan. Yakni, Jalan Nyomplong, Pabuaran, Pelabuhan II, Pemuda, Didi Sukardi, Baros dan Jalur Lingkar Selatan.
“Semua barang bukti yang di tertibkan tersebut diamankan di Mako Satpol PP,”katanya.
Pihaknya juga menghimbau, agar masyarakat tidak memasang reklame sembarangan khususnya di pohon dan tiang listrik, karena itu sudah melanggar. Jika ditemukan tentu saja akan ditertibkan.
“Makanya kami meminta agar masyarakat tidak memasang sembarangan,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.