SUKABUMI, Mbinews.id – Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota Sukabumi pastikan hewan qurban yang dijual sudah lolos seleksi kesehatan, termasuk bebas virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jumat (08/07).
Baca Juga: Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI
Baru-baru ini, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, melakukan peninjauan langsung hewan ternak qurban di beberapa lokasi penjualan hewan qurban di Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah, kami bersama Kapolres Sukabumi Kota melakukan pengecekan kepada hewan kurban di beberapa titik penyedia di Sukabumi. Berdasrkan pengecekan, hewan qurban yang akan dijual, telah melalui uji kesehatan terlebih dahulu, jika sehat akan diberikan kalung lebel sehat,” ujar Fahmi kepada awak media.
Baca Juga: Usai Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021, Wali Kota Sukabumi Klaim Penyerapan Anggaran Optimal
Lanjutnya, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi tida perlu khawatir terhadap PMK, karena hewan qurban yang akan dipasarkan di Kota Sukabumi telah memenuhi uji kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Zainal menegaskan, bahwa hingga saat ini belum didapati adanya penemuan kasus PMK bagi hewan ternak yang masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Polsek Cikole Terjunkan Dua Pertiga Kekuatan
“Kami dari jajaran Polres Sukabumi Kota masih terus melakukan pemantauan, terkait kedatangan hewan ternak dari luar kota. Setiap kiriman hewan yang hendak memasuki Sukabumi, kami cek kelengkapan suratnya, termasuk keterangan sehat,” jelasnya.
Masih menurut Zainal, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak perlu khawatir akan penyebaran virus PMK.
“Kami dari Forkopimda Kota Sukabumi, masih terus melakukan pencegahan di perbatasan memasuki wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)