• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

Juli 20, 2022 - 01:39:00
in Bandung Raya, Pemerintahan
Yuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

BANDUNG, MBInews.id – Menunggak pajak kendaraan? Kini warga Kota Bandung tak perlu khawatir. Warga Kota Bandung bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan agar biaya pajak lebih hemat.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Layanan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkannya.

BeritaLainnya

Farhan Berharap Pelayanan Adminduk Prima Hadir di Seluruh Wilayah Kota Bandung

Inovasi Budidaya Maggot Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Special Mention di MPA 2025

“Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tulis surat edaran tersebut.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;

b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen;

c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen;

d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen;

e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

5. Pemberian stimulus fiskal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru.

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

2. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

3. Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Tunggu apalagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini! (rob)**

Tags: #BandungagustusDiskominfo Kota BandunghinggakendaraanmanfaatkanpajakPemerintahanpemutihanprogramrayayuk,
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Farhan Berharap Pelayanan Adminduk Prima Hadir di Seluruh Wilayah Kota Bandung
Berita

Farhan Berharap Pelayanan Adminduk Prima Hadir di Seluruh Wilayah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong setiap wilayah di Kota Bandung memiliki pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk)...

Oktober 17, 2025
Inovasi Budidaya Maggot Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Special Mention di MPA 2025
Berita

Inovasi Budidaya Maggot Buruan Sae Kota Bandung Raih Penghargaan Special Mention di MPA 2025

Bandung || MBInews.id -- Kota Bandung kembali mengukir prestasi di tingkat internasional. Praktik Baik bertajuk "Ekonomi Sirkular Buruan Sae: Budidaya...

Oktober 16, 2025
Digelar Itenas, Pemkot Bandung Dukung Program Beasiswa Online Scholarship Competition
Berita

Digelar Itenas, Pemkot Bandung Dukung Program Beasiswa Online Scholarship Competition

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung  mendukung penuh roadshow beasiswa Online Scholarship Competition (OSC) yang digelar di Kampus...

Oktober 16, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital
Berita

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus melangkah maju dengan menghadirkan terobosan dalam pengelolaan arsip. Di bawah kepemimpinan Wali Kota H....

Oktober 16, 2025
Next Post
bank bjb Genjot Performa Layanan Digital Melalui Produktivitas dan Efisiensi

bank bjb Genjot Performa Layanan Digital Melalui Produktivitas dan Efisiensi

Komisi I Temui Perlakuan Penanganan Aset Yang Tidak Tepat Pasca Bencana Banjir Bandang Garut

Komisi I Temui Perlakuan Penanganan Aset Yang Tidak Tepat Pasca Bencana Banjir Bandang Garut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wapres Ma’ruf Amin Puji Buruan SAE Kota Bandung

Wapres Ma’ruf Amin Puji Buruan SAE Kota Bandung

September 30, 2021
Oded: Alhamdulillah PPKM Level Tiga Aman Dan Terkendali, Kota Bandung Semakin Sehat

Oded: Alhamdulillah PPKM Level Tiga Aman Dan Terkendali, Kota Bandung Semakin Sehat

Agustus 29, 2021

e-Samsat Online bank bjb, Tandamata untuk Negeri

Mei 8, 2019
Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik Dan Harus Dipertahankan

Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Semakin Baik Dan Harus Dipertahankan

Desember 29, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In