SUKABUMI,Mbinews.id– Periode Januari hingga September 2022, realisasi pajak daerah Kota Sukabumi berada diangka 99,85 persen, atau sementara ini baru mencapai sekitar Rp51 miliar lebih.
“Alhamdulillah, 9 pajak daerah yakni, pajak restoran, hotel, hiburan,reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, PBB, dan BPHTB , progresnya hingga september ini mencapai 99,85 persen,”ucap Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rachman Gania. Rabu, (12/10/2022).
Rachman meyakini, jika sampai akhir tahun nanti, semua target ke 9 pajak daerah itu akan terpenuhi.
“Mudah-mudahan semua terget pajak daerah bisa tercapai, bahkan bisa melampauinya seperti tahun – tahun sebelumnya,”akunya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.
Baca Juga:https://mbinews.id/2021/12/23/bpkpd-kota-sukabumi-dongkrak-pad-melalui-pajak-abt/
“Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan, terutama disaat pandemi, sehingga omset mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya,”tandasnya.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/03/07/melalui-bpkpd-pemkot-sukabumi-sebar-sppt-tahun-2022/
Disisi lain, pihaknya juga berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Maksudnya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/09/16/pasca-kenaikan-njop-pemkot-sukabumi-segera-lakukan-evaluasi/
“Ya, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat. Yang nantinya kembali juga kepada masyarakat nantinya berupa pembangunan daerah,”pungkasnya.ardan/wan/mbi.