SUKABUMI, Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnkaer) setemapt, terus melakukan berbagai persiapan terkait adanya kebijakan pemerintah pusat menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 mendatang.
“Kami sudah melakukan persiapan dengan beberapa unsur yang terkait dengan penetapan upah tersebut. Diantaranya, pemerintah, pengusaha, perwakilan pekerja, kemudian dengan serikat pekerja atu buruh, dan unsur akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK),”ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni. Senin, (14/11/2022).
Baca Juga: Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi
Dikutip di Harian Ekonomi Neraca, Ineu mengungkapkan, dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pada pasal 4 disebutkan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang merupakan program srategis nasional.
Dimana, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Begitu juga, lanjut Ineu, disebutkan dalam pasal 81, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, ini akan dikenai sangsi administratif sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
”Jadi, untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021. Karena, pemerintah pusatlah yang menentukan keputusan tersebut. Sehingga saat ini kita tinggal menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.
Baca Juga: Resesi Ekonomi Berdampak Terhadap Pembangunan Kota Sukabumi
Sementara mengenai langkah – langkah persiapan yang dilakukanya, kata Ineu, diantaranya dengan memperkuat komunikasi atau dialog TRipartit (serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah), mengadakan rapat persiapan penetapan UMK, kemudian mengikuti rapat koordinasi tingkat Provinsi, dan lebih sering berkoordinasi dengan unsur-unsur yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas ketika penetapan UMK ditetapkan.
“Penetapan upah minimum Tingkat Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022, dan Upah Minimum Tingkat Kota/Kabupaten ditetapkan pada tanggal 30 November 2022 mendatang,”pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)