• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pansus Raperda Singgung Macet dan Peran Dishub

mbiredaktur by mbiredaktur
Juli 6, 2023 - 19:38:46
in Parlemen
0
Pansus Raperda Singgung Macet dan Peran Dishub
539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus ( Pansus ) 4 DPRD Kota Bandung , mulai rapat kerja pertamanya dengan mengekspose Naskah Akademik Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung , Bagian Hukum Sekda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, berlangsung di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung, Kamis, (6/7/2023).

Rapat Pansus 4 DPRD Kota Bandung , dipimpin ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M. Si. Hadir pula Wakil Ketua Pansus 4, H. Sandi Muharam, S.E., beserta anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung ; H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.; drg. Susi Sulastri; Dr. Muhammad Al Haddad, S.E., M.M.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; Drs. Riana; Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.; Asep Mahyudin, S.Ag. dan Yoel Yosaphat, ST.

Secara yuridis Perda ini dibentuk dalam rangka beberapa ketentuan dalam Undang-Undang. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diubah, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, dan Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4722) yang diubah.

BeritaLainnya

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Selain itu, telah terbit beberapa peraturan perundang-undangan, baik UU Cipta Kerja serta di bidang perhubungan dan mengenai hubungan lapangan pusat dan daerah, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Maka, Peraturan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.

Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung , Muhammad Al-Haddad mengatakan perlunya matriks untuk memetakan mana yang diubah mana yang ditambah agar jelas tepat sasaran.

“Dokumen sudah cukup lengkap, tentu bicara NA dan Raperda, setiap tahun selalu muncul raperda baru dan setiap pembahasan raperda ini, adalah matriks. Supaya dokumen ini bisa menarik simpulan mana yang akan ditambahkan dan di-drop tentu dengan mengacu pada aturan-aturannya. Akan jauh lebih tepat sasaran,” kata Hadad.

Selain itu, Anggota Pansus 4 lainnya, Agus Andi Gunawan berharap dengan dibentuknya Raperda tersebut bisa menjawab semua stigma negatif terharap perhubungan di Kota Bandung.

“PR pansus ini juga Dishub, artinya potret Raperda ini Dishub jadi dinas yang qualified dan dinas yang terpercaya. Masalah semua bisa terjawab dengan Raperda ini. Semangat dengan Pansus ini mudah-mudahan perhubungan yang ada di Kota Bandung menjawab stigma negatif perhubungan yang sudah ada. Maka harus ditinjau dampak lalin, perparkiran yang setiap tahun jadi bahasan, macet. Jika Raperda ini ke retribusi bisa ada dampak baik,” ujar Agus.

Wakil Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung , Sandi Muharram berharap Raperda menjadi salah satu instrumen solusi permasalahan perhubungan di Kota Bandung. Selain itu, Sandi meminta agar peraturan terkait lalu lintas batas kota untuk mengurangi kemacetan dibuat sejelas dan sedetail mungkin.

“Berharap Raperda ini salah satu yng bisa menyelesikan ini semua. Ini jadi salah satu instrumen untuk memecahkan masalah dan mengantisipasi kemungkinan masalah yang akan terjadi di masa depan. Kemacetan terjadi banyaknya kendaraan yang datang ke kota Bandung ini perlu diatur secara detail dan jelas, agar masyarakat juga saat pemberlakuan Perda, mereka bisa lebih mudah melapor atau protes,” kata Sandi.

Selain itu, Sandi berharap pembuatan Raperda ini juga perlu menerapkan dan memikirkan dampak sosialnya, agar masyarakat tetap terayomi.

“Dampak lingkungan, dampak sosial, juga perlu diperhatikan biar masyarakat terayomi juga misal sopir kendaraan umum, pemakai jalan lainnya. Kita sebagai pembuat Raperda perlu maksimal dalam membuat Raperda ini,” ujar Sandi. **

Tags: danDishubmacetPansusparlemenperanRaperdaSinggung
Previous Post

Sampah Di Kota Bandung Masih Jadi Penyebab Banjir

Next Post

Edwin Burhanudin Pengusaha yang Peduli lingkungan Hidup

BeritaTerkait

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
Parlemen

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029

Juli 10, 2025
Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata
Parlemen

Nasib Teras Cihampelas, DPRD Kota Bandung Desak Langkah Nyata

Juli 7, 2025
Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung
Berita Terbaru

Harus ada Kajian Konprehensip Dalam Pengelolaan sampah di Kota Bandung

Juli 7, 2025
Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025
Berita Terbaru

Pembahasan LKPJ Pansus 6 DPRD Kota Bandung Untuk Rekomendasi Kinerja Walikota tahun 2025

Juli 1, 2025
Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari
Parlemen

Perselisihan Antara Hubungan Industrial tidak bisa dihindari

Juni 27, 2025
BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera
Parlemen

BBGRM di Laksanakan Berlanjut Untuk Menciptakan Masyarakat Sejahtera

Juni 27, 2025
Next Post
Edwin Burhanudin Pengusaha yang Peduli lingkungan Hidup

Edwin Burhanudin Pengusaha yang Peduli lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In