Kab. Bandung, Mbinews.id – Pressrelease Panwascam gelar di Bale rame Soreang Kab Bandung (8/2/2024) bahas, tentang Pengawasan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan Soreang Kab Bandung.
Syarifulton Kepala Sekretariat Panwaslu Kec Soreang dalam pembukaan Acara mengatakan,”disini kita akan menekan pres realase, sehubungan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan Panwascam Kec Soreang.
Dan pada saat ini, tambah Syarifulton, kegiatan Panwascam perlu disampaikan kepada publik melalui media masa yaitu media cetak online yang sekarang di gelar dj Bale rame Soreang Kab Bandung, “tuturnya.
Ditambahkan juga Heni Yuningsih, Kordiv P3S Panwaslu Kec Soreang Kab Bandung, kita akan mengadakan pres release terkait pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang kami temukan.
Meskipun menurut Heni, kampanye sudah hampir satu bulan, bahkan sekarang tinggal beberapa hari lagi, tapi sebelumnya, kita telah mengantisipasi agar peserta Pemilu agar berkampanye sesuai perundang- undangan.
Tambah Heni, kami juga telah mengadakan pertemuan terkait kampanye Pemilu dan bahwa kampanye itu H-1 harus sudah memberikan surat pemberitahuan.
Lanjut Heni, terkait surat pemberitahuan kepada PPK, Polsek dan juga kepada Panwas dan Alhamdulilah kita bekerja dengan peserta Pemilu dan mereka sudah tertib administrasi.
Kemudian menurut Heni, dalam kampanye tidak melibatkan anak – anak dan juga dalam kampanye tidak ada unsur SARA dan tidak kampanye di tempat ibadah dan kampanye di tempat pendidikan.
Dan kami juga menurut Heni, telah melakukan kegiatan pantauan sebanyak 42 titik selama kegiatan kampanye Pemilu 2024 di wilayah kecamatan Soreang, “pungkasnya
Ditambahkan juga Shofa Al Farisi Latief SIp, Kordiv HP2HM Panwas Kec Soreang Kab Bandung, ada tiga poin pelanggaran yang kita temukan dilapangan yang pertama adalah pemasangan APK di luar zona .
Lanjut Shofa, termasuk APK di tempat pendidikan dan pemasangan APK yang melanggar Perda K3 seperti di pohon dan di tiang listrik dan kita sudah melakukan rekomendasi ke Bawaslu.
Tambah Shofa,dari rekomendasi Bawaslu Kab Bandung dan Bawaslu Kab Bandung bersurat KPU untuk melakukan penertiban Se- Kab Bandung dan KPU Kab Bandung sendiri sudah melakukan himbauan.
“Himbauan KPU Kab Bandung kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan penertiban masing -masing, namun sampai batas waktu pihak Parpol mengabaikan, ”
Menurut Shofa, dari batas waktu tidak penertiban APK dari pihak Parpol , kami bersama stake holder terkait dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban sebanyak 3000 lebih APK yang di tertibkan, ” Ujarnya (MDR)