SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan, memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, diperlukan pendampingan dan pembinaan dalam proses penyusunan laporan keuangan agar perangkat daerah dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel.
Penyusunan laporan keuangan, terutama laporan keuangan akhir tahun, harus sesuai dengan Peraturan Nomor 71 Tahun 2020, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan memperhatikan Peraturan Walikota Nomor 105 Tahun 2022, tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kota Sukabumi.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya kesamaan persepsi. Hal ini menjadi alasan diadakannya bimbingan teknis ini, guna menghindari kesalahan. Para pejabat keuangan pun diharapkan, dapat lebih memahami serta memperoleh pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan perangkat daerah, sehingga laporan keuangan yang akuntabel dapat tersaji,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat membuka Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun 2023, yang diselenggaran oleh Laporan Keuangan Akhir Thaun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pengeloaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat, di salah satu Aula Hotel kawasan Kelurahan Selabatu, Kota SUkabumi. Kamis, (15/2/2023).
Bimtek yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Kepala BPKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, dan Bendahara SKPD tersebut, bertujuan untuk memastikan laporan keuangan yang disajikan oleh perangkat daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan data-data yang disajikan telah terverifikasi.
Kusmana juga berharap, agar para pejabat keuangan dapat segera menyelesaikan penyusunan laporan keuangan akhir tahun perangkat daerah masing-masing, dan juga dapat segera melengkapi data dan dokumen pendukung yang diperlukan ataupun diminta oleh BPK dalam rangka pemeriksaan tersebut.
Kusmana menambahkan,pelaporan keuangan ini sebagai bahan pemeriksaan oleh BPK, yang akan hadir di Kota Sukabumi selama 40 hari. Jadi nanti ada kesamaan persepsi terkait dengan laporan yang disajikan.
“Untuk laporan masing-masing OPD, nanti dikonsolidasikan sebagai laporan keuangan Pemerintah Kota Sukabumi,”terangnya dikutip dari dokpimkotasukabumi.
Target Kota Sukabumi sendiri, sama dengan tahun lalu yaitu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Kita sangat optimis tentang WTP ini. Kita optimis dengan adanya bimbingan teknis ini, target WTP ke-9 dapat diraih oleh Pemerintah Kota Sukabumi,”pungkas Kusmana. (Ardan/Wan/Mbi)