SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, terlihat telah menggunakan kendaraan listrik dari produsen Hyundai sejak beberapa hari kebelakang. Saat dikonfirmasi awak media, pria yang kerap disapa kang Tutus tersebut mengatakan, selain mengikuti Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022, penggunaan kendaraan listrik ini juga dinilainya bisa menjadi solusi dalam efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah, khususnya dalam hal perawatan kendaraan dinas.
“Ini merupakan kendaraan dinas saya sebagai pejabat definitif di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saya kira dengan penggunaan mobil listrik ini, banyak manfaat yang akan didapat, salah satunya efisiensi anggaran perawatan kendaraan dinas,” ujar kang Tutus kepada awak media, Senin (26/02).
Lanjutnya, dengan pengunaan mobil listrik di lingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi nantinya, diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran anggaran untuk perawatan suku cadang.
“Untuk mobil listrik yang saya gunakan ini, merupakan kendaraan yang disewa. Dengan mekanisme sewa ini, akan menjadikan efisiensi pengeluaran anggaran. Apalagi saat ini kita juga mulai mengurangi beban pembalian kendaraan dinas,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut ditandatangani pada 13 September 2022. Dalam dokumen Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendukung peralihan menggunakan kendaraan listrik.
“Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah,” bunyi instruksi Jokowi itu.
Mendagri juga diminta melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah. (Ardan/Wan/Mbi)