• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Rabu, Mei 28, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

mbiredaktur by mbiredaktur
Maret 6, 2024 - 20:35:36
in Berita, Berita Terbaru, Jabar, Regional, Sukabumi
0
Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan
876
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id – Nekat gadaikan mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan perbankan, DA selaku nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Sukabumi, dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan siaran pers CNAF Sukabumi, pertanggal 6 Maret 2024.

Lusiantini, Corporate Secretary CNAF Sukabumi menyebutkan, DA dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, atas dugaan tindakan pidana berupa, mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dalam keterangannya Lusiantini melanjutkan bahwa, kasus bermula dari nasabah yang menunggak lebih dari 200 hari keterlambatan.

BeritaLainnya

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP, Tegas Dalam Komitmen Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah

Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi

Setelah dilakukan kunjungan ke alamat nasabah, diketahui nasabah beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya. Dan diketahui pula, unit kendaraan tersebut juga sudah tidak berada dalam penguasaan nasabah, sehingga patut diduga nasabah telah mengalihkan atau menggadaikan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain.

Berdasarkan kejadian tersebut, CNAF mengambil langkah tegas dengan melaporkan Nasabah ke Polresta Sukabumi. Dalam hal ini, CNAF telah menerapkan Standart operating procedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.

“CNAF selalu tunduk serta patuh pada Peraturan OJK yang berlaku baik POJK No.35/POJK.05/2018, maupun POJK No.10 POJK.05/2019,” terangnya.

Berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak CNAF Sukabumi, Polres Sukabumi Kota dengan sigap menindak lanjuti kasus ini.

Dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi, DA terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek fidusia

Atas perbuatannya DA mendapat ganjaran pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp. 30.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. (Ardan/Wan/Mbi)

 

 

 

Previous Post

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Next Post

Tingkatkan Budaya Disiplin Sejak Usia Dini untuk Persiapkan Generasi Emas

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP, Tegas Dalam Komitmen Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah
Regional

Pemkot Bandung Kembali Raih WTP, Tegas Dalam Komitmen Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah

Mei 27, 2025
Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi
Berita

Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi

Mei 27, 2025
Disdik Kota Bandung Siap Melaksanakan SPMB 2025/26
Regional

Disdik Kota Bandung Siap Melaksanakan SPMB 2025/26

Mei 27, 2025
Pengamanan Laga Persib, Walikota Bandung Bentuk Kolaborasi Forkopimda
Regional

Pengamanan Laga Persib, Walikota Bandung Bentuk Kolaborasi Forkopimda

Mei 27, 2025
Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara BRI Liga
Regional

Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara BRI Liga

Mei 25, 2025
Wali Kota Bandung Minta Warga yang Tinggal di Pinggir Sungai Pindah
Regional

Wali Kota Bandung Minta Warga yang Tinggal di Pinggir Sungai Pindah

Mei 24, 2025
Next Post
Tingkatkan Budaya Disiplin Sejak Usia Dini untuk Persiapkan Generasi Emas

Tingkatkan Budaya Disiplin Sejak Usia Dini untuk Persiapkan Generasi Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Bandung Kembali Raih WTP, Tegas Dalam Komitmen Akuntabilitas Keuangan dan Aset Daerah
  • Hingga Saat Ini, Baru 22 Kelurahan Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi
  • Disdik Kota Bandung Siap Melaksanakan SPMB 2025/26
  • Pengamanan Laga Persib, Walikota Bandung Bentuk Kolaborasi Forkopimda
  • Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah Rayakan Persib Juara BRI Liga
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In