BANDUNG, Mbinews — para PKL ( Pedagang Kaki Lima ) Kota Bandung butuh penataan dan pembinaan,agar tetap bisa menghidupi keluarganya. Hal itu dikatakan Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Asep Sudrajat ,dalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah ( Raperda ) terkait PKL di Kota Bandung.
Pansus 6 DPRD Kota Bandung sedang membahas Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Asep Sudràjat mengatakan , Perda tentang PKL sebenarnya sudah ada tapi kembali dibahas hanya mengganti istilah saja terkait lokasi PKL.
Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan .
Menurut Asep Sudrajat, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya.
Pemerintah Kota Bandung jangan hanya penertiban, tapi harus menata dan membina, ketika sosialisasi kepada PKL ,mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian.
Pedagang juga bersedia mentaati aturan , tidak berjualan di tempat terlarang.
Pedagang yang terlanjur berjualan di tempat terlarang jangan hanya dilarang apalagi ditertibkan, tapi para pedagang minta Pemerintah Kota Bandung memberikan solusi dan relokasi yang menguntungkan.
Menurut Asep sudrajat , sebagai anggota DPRD Kota Bandung harus menjadi jembatan bagi pedagang dan pemkot agar sama sama menguntungkan.
Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukan nya .
Anggota pansus 6 DPRD Kota Bandung mengatakan, untuk mencari solusi agar saling menguntungkan harus duduk bersama ,agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang dan pemerintah.
Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD Kota Bandung membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah .
Untuk melengkapi Perda, Pansus mengadakan studi banding ke Kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Selama ini PKL banyak yang melanggar karena kurang sosialisasi terkait zona merah,kuning dan hijau.
Di Perda yang baru tak ada istilah zona merah,.kuning dan hijau,.tapi tempat ada lokasi yang dilarang untuk PKL.
Diharapkan Perda terkait PKL bisa diterima semua kalangan dan tujuan utamanya melindungi pedagang dan Kota Bandung tetap tertib. *red