BANDUNG, Mbinews – Ketua Pansus (Panitya Khusus ) Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi mengatakan, perda ( Peraturan Daerah ) ini dibahas sebagai upaya pembangunan Kota Bandung yang berkelanjutan.
Periodisasi Perda ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054.
Lebih jauh ketua Pansus PPLH DPRD Kota Bandung mengatakan ,ini Peraturan Daerah induk dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH .
Yudi Cahyadi mengatakan, Perda ini membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udaradi Kota Bandung .
Diharapkan adanya perda ini, tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah .
Pembangunan ini meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu.
Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini, dari sisi kemacetan lalulintas , sampah, banjir, air tanah bisa terkelola dengan baik.
Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan hal ini, menurut Yudi Cahyadi maka program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung , harus mengacu pada peraturan Daerah PPLH termasuk kebijakan anggaran, bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan karena sudah ada Peraturan Daerah RTRW (Rencdana Tata Ruang Wilayah) .
Peraturan Derah PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya Perda PPLH ini sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Peraturan Daerah Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Perhubungan. red