• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Anggota DPRD Kota Bandung Prihatin Perda RT RW Banyak Dilanggar karena Kurang Sosialisasi

Oktober 24, 2024 - 10:19:30
in Parlemen
Anggota DPRD Kota Bandung Prihatin Perda RT RW Banyak Dilanggar karena Kurang Sosialisasi

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Dr.Ir.Juniarso Ridwan SH.MH.MS.I

BANDUNG, Mbinews — Perda ( Peratura Daerah ) yang sudah disahkan DPRD Kota Bandung, seringkali tidak diketahui oleh warga karena kurangnya sosialisasi. Selain itu, menurut Anggota DPRD Kota Bandung  Dr.Ir. Juniarso Ridwan  SH.MH.SM i  ada beberapa Perda yang tidak diketahui warga Kota Bandung , karena tidak dilengkapi Perwal (Peraturan wali kota).

Seperti  Perda yang kurang sosialisasi tersebut misalnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042. Menurutnya, akibat kurangnya sosialisasi berdampak pada banyaknya pelanggaran dan lebih memprihatinkan lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dibiarkan.

“Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidak tegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan,” ujar Politis  Golkar DPRD Kota Bandung ini, Selasa (22/10/2024).

BeritaLainnya

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengatakan, terhadap Perda RTRW ini ternyata belum dilengkapi Perwal, sebagai penjabaran lebih lanjut. Sehingga, petugas di lapangan akan mengalami kesulitan untuk menertibkan pelanggaran, karena membutuhkan arahan teknis. Dalam hal ini, harus mengacu kemana terkait penindakannya terhadap pelanggaran yang ada di lapangan di Kota Bandung.

“Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota  Bsndung . Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,”katanya.

Menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumnya yang jelas, sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis. Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga berurusan dengan pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula sawah berubah jadi perumahan. Artinya disini terdapat pengembangan wilayah.

Juniarso menjelaskan, di dalam RTRW itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang membuat komplek perumahan di berbagai tempat. Tetapi realitas yang sulit ditampik, kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor dan tempat usaha lainnya.

Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik,” katanya.

Banyaknya kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, seperti dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil, Polsek atau kantor Pemerintah lainnya di kawasan perumahan, otomatis lambat laun akan membuat tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Kecenderungan alih fungsi perumahan, terus berlanjut karena kelemahan dari aparat sendiri sebagai akibat kurang mampu merespon tentang kecenderungan dan mengantisipasi perkembangan yang akan datang. Selain itu, dalam RTRW pengaturan sanksi masih bersifat naratif dan masih jauh bagi kepentingan operasional teknis.

Penanganan bagi pelanggar pun, seringkali masih terpaku pada hal-hal yang bersifat kuratif administratif.

Sebagai contoh, apakah izinnya ditinjau atau dibatalkan atau dicabut, rupanya belum pernah terjadi sampai sekarang juga yang diangkat ke publik. artinya harus ada turunan dari Perda tersebut, dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran. Jadi harus ada uraian teknis sebagai penjabaran tindak lanjut pengaturannya .

Diharapksn  kepada Pemerintah Kota Bandung , agar Perda yang sudah ada  agar disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal. Sehingga, lebih bernilai operasional. ***

Share216Tweet135

BeritaTerkait

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Nasional-Demokrat Berikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat...

Oktober 8, 2025
Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Berikut Ini Pandangan Umum dari Fraksi PKB Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Empat Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung
Berita

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan...

Oktober 8, 2025
Next Post
Disbudpar Kota Bandung Apresiasi Forum Pariwisata Solo Raya Gelar Roadshow 

Disbudpar Kota Bandung Apresiasi Forum Pariwisata Solo Raya Gelar Roadshow 

Peringatan HPN 2025 Riau PWI Pusat Gelar Kick-Off di Anjungan TMII

Peringatan HPN 2025 Riau PWI Pusat Gelar Kick-Off di Anjungan TMII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

35 Pelari Trail Kota Bandung Optimis Sapu Bersih Selekda Dan Kejurnas

35 Pelari Trail Kota Bandung Optimis Sapu Bersih Selekda Dan Kejurnas

Mei 13, 2022
Rangkaian HPN 2022, PWI dan IKWI Jabar Gelar Lomba Menyanyi Pop Sunda

Rangkaian HPN 2022, PWI dan IKWI Jabar Gelar Lomba Menyanyi Pop Sunda

Maret 9, 2022
Baru Dilantik, Ketua AMPI Kota Sukabumi Gencarkan Kegiatan

Baru Dilantik, Ketua AMPI Kota Sukabumi Gencarkan Kegiatan

September 26, 2021
Manfaat Program Padat Karya jadikan Lingkungan Bersih

Manfaat Program Padat Karya jadikan Lingkungan Bersih

November 9, 2023
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In