BANDUNG, Mbinews — Gedung-gedung tinggi di Kota Bandung, harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran. Agar, kalau terjadi kebakaran, pada bangunan tinggi penghuni gedung sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.
Demikian Anggota DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaya,SE.MM mengatakan kepada wartawan Senin (4/11/2024), aturan agar semua gedung tinggi di Kota Bandung harus memiliki tata kelola penanganan kebakaran sudah diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Salah satu isinya, mewajibkan setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.
Lebih Jauh dikatakan Perda terebut, telah dibahas pada 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Dr.Uung Taniwidjaja SE MM yang menjadi bagian dari pansus tersebut. “Bangunan tinggi di Kota Bandung tidak terlalu banyak seperti di Jakarta dan Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi.
Perda yang telah disahkan dua tahun lalu ini, itu mengatur soal hak dan kewajiban Pemerintah Kota Bandung serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Satu di antara upayanya, menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.
Politisi Nasdem DPRD Kota Bandung mengatakan, masalah yang dihadapi Kota Bandung adalah hidrant yang berfungsi hanya empat dari ratusan yang sudah dibangun. Hal ini terjadi, karena debit air naik-turun dan tidak semua hidrant debitnya mencukupi.
“Kalau hidrantnya tidak berfungsi, solusi bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidrant tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama.
Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran. Diharaplan, debit di hidrant-hidrant ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia,
Selain itu, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.
Harus punya motor kecil dengan tangki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat pemduduknya dan tak bisa dilalui mobil besar.
Selain itu, rumah atau bangunan harus memiliki APAR, sebagai langkah pencegahan.
Tak hanya itu, tapi warga juga harus terus diberikan edukasi bagaimana cara pencegahan. Misalnya, memastikan kompor dalam kondisi mati saat akan berpergian, jaringan listrik tidak dalam keadaan aus atau rusak, dan lainnya. Hal tersebut, sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Masyarakat juga harus diberi pemahaman kalau ada kebakaran di wilayahnya apa yang harus dilakukan. Jangan sampai kebakaran ini jadi tontonan.
menghalang-halangi mobil pemadam yang datang. padahal sudah terdengar ada mobil pemadam , tapi susah lewat karena ada kendaraan parkir sembarangan.
Untuk menghindari Hal itu, yang paling penting edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi, harus terus dilakukan agar masyarakat juga tahu dan paham langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran. ***