BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda ini dibuat untuk melindungi perempuan secara nyata.
Dewan akan membuat draft, agar Raperda bisa memberikan perlindungan yang nyata kepada perempuan.
Lebih jauh Nunung mengatakan, banyak kejadian rudapaksa yang dialami oleh perempuan di Kota Bandung. Sehingga hal ini yang jadi salah satu perhatian para pembuat kebijakan.
“Legialatif harus menumbuhkan kepercayaan dalam diri masyarakat. Salah satunya dengan membuat aturan yang memiliki kepastian hukum, sehingga masyarakat bisa merasa terlindungi,” katanya.
Menurut Nungung, kepercayaan masyarakat kepada aturan memang masih minim, buktinya banyak kejadian yang merugikan perempuan, namun tidak banyak laporan yang masuk. Diharapkan dengan adanya, aturan yang melindungi, bisa menajdi support untuk memberikan edukasi kepada para perempuan di Kota Bandung.
Peraturan yang sedang di godog di DPRD Kota Bandung, diharapkan bisa memberikan edukasi agar para perempuan mau melaporkan jika terjadi penyimpangan, sehingga perempuan punya keberanian .
Pembahasan Raperda ini masih berkembang, semua akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik kebutuhan program maupun kebutuhan angaran. Anggaran akan disimpan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Bandung sebagai anggaran pendampingan.
“Dalam pembasahan ini kami melibatkan seluruh stakeholder. Karena untuk menyelesaikannya tidak bisa hanya menjadi urusan satu OPD,” tuturnya. ***