BANDUNG, Mbinews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md menyampaikan, Raperda ini merupakan revisi dari Raperda sebelumnya, dan diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
“Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawatt,” katanya.
Lebih jauh Ahmad mengakatakan, Kota Bandung banyak bangunan cagar budaya tapi tidak semua kondisinya baik, karena belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan cagar budaya.
“Kota Bandung memiliki sekitar 1700 bangunan cagar budaya, namun hanya sekitar 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai,” jelas Ahmad.
Berdasarkan catatan, tambah Ahmad, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara.
Upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.
“Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai,” tambahnya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung ini juga mengatakan, perlu ada tenaga ahli dalam bidang bangunan cagar budaya , untuk menwntukan bangunan tersebut adalah bangunan Cagar Budaya. Hal ini untuk membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.
Ahmad juga mengungkapkan, yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan adalah tidak adanya tenaga ahli untuk menentukan bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya.
“Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan. Perlunya keseriusan dalam melakukan upaya nverifikasi ini,” pungkasnya. ***