BANDUNG, Mbinews — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, diharapkan dapat mengakomodir semua pihak.
Demikian Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto kepada wartawan pada Jumat, 28 Februari 2025.
DPRD Kota Bandung tidak terburu-buru dalam menyelesaikan Raperda adalah, menghasilkan produk hukum yang baik dan mengakomodir kebutuhan semua pihak. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Karenanya hati-hati dalam melakukan pembahasan terkait Repareda ini.
“Diharapkan bisa segera selesai, dalam pembahasan Perda ini, sangat sarat dengan kepentingan, sehingga berhati-hati dalam melakukan pembahsan. Harus perhatikan hal-hal yang bersifat detail. Hal krusial yang dibahas dalam Raperda adalah, mengenai punishment,” katanya.
Menurut Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung ini, banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha Reklame. Sehingga urusan punishmen ini adalah urusan yang penting dibahas agar bisa ditetapkan oleh Pemkot Bandung dan aturannya diikuti oleh para pengusaha.
“Tujuan dari ditekankannya punishment dalam Raperda, agar tidak ada lagi kebocoran dari sekotar Pajak dan Retribusi reklame,” jelasnya.
Di sisi lain, tambah Adi, estetika kota tetap terjaga dengan diaturnya titik reklame. Disinggung mengenai pengelolaan Reklame yang dilakukan Pemkot Bandung, menilai relative masih berantakan.
“Penataan reklame di Kota Bandung masih harus diperbaiki. Contohnya data jumlah reklame dari semua dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, itu saja sudah berbeda,” ungkap Adi.
Adi menyampaikan harapannya, ketika Raperda ini sudah disahkan, bisa mengoreksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung, sehingga menjadi lebih besar.
Kota Bandung jadi lebih tertata dan tidak semerawut seperti kondisi sekarang, diharapkan tidak ada lagi pengusaha nakal dan merugikan pemerintah. Sehingga semua mengikuti aturan bisa memberikan keuntungan maksimal kepada PAD Kota Bandung. ***