JAKARTA, MBInews.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggulung sindikat penyelundupan tekstil, pakaian serta tas baru dan bekas, berikut sepatu ilegal.
Dari penyeludupan ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 2 lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Omset penyeludupan asal China ini sekitar 9 miliar lebih.
Dari keenam penyelundup yang diamankan, yaitu PL, (63), H (30) AD (33), EK (44), NS (47) dan TKD (45), polisi menyita 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpres berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas seŕta 5.668 koli sepatu berbagai merek (kurang lebih 120.000 pasang sepatu).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Purnomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara mereka melakukan kegiatan penyeludupan sejak 2 hingga 10 tahun.
Barang bukti tersebut disimpan dalam Gudang Rukan Permata Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Jl. Dahlia No. 1 RT 13/01 Kel. Kramat Kec. Senen, Jakarta Pusat dan Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat.
“Sebanyak 6 orang kita tangkap, 4 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka terlibat penyeludupan yang merugakan negara. Dua lagi masih didalami terkait kasus ini,” kata Irjen Pol Gatot, didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kamis (12/9).
Dikatakan, para tersangka menyelundupkan barang tekstil dan balpress dari China ke Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.
Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
“Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora lalu dikirim kapal angkut Fajar Bahari, hingga masuk ke Pelabuhan Tegar Marunda Center Kab. Bekasi,” ucap Irjen Pol Gatot.
Irjen Pol Gatot menjelaskan, para tersangka merupakan pemain dari hulu. Sehingga pihaknya berupaya memutus mata rantai dari hulu ke hilir. “Sehingga nantinya pedagang-pedagang eceran tidak bisa memasarkan barang yang dilarang ini,” kata Kapolda.
Menanggapi maraknya penjual barang bekas impor di Pasar Senen, dan kota kota lainnya. Perwakilan dari Kementerian Perdagangan mengatakan, untuk mencegah masuknya barang ini, pertama harus dibiasakan budaya malu. Artinya, masyarakat harus dibiasakan jangan menggunakan barang bekas impor, apalagi ilegal. Karena selain membahayakan kesehatan juga mematikan produksi dalam negeri.
“Kalau masyarakat memahami, dan tidak ada yang beli barang impor ilegal, pasti distributornya rugi dan tidak jual lagi. Tapi selama pasar mereka laku dan disukai masyarakat, ya bisnis ini akan berkembang terus,” kata Kapolda
Berdasarkan penghitungan bea masuk dan pajak impor barang bukti tekstil dan balpress yang disita sekitar Rp. 9 milar lebih, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp.4,9 miliar lebih.(Iwan B/Koes)