SUKABUMI, MBInews.id – Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) presidium Sukabumi Raya meminta pemerintah Kota Sukabumi untuk tegas menindak Pertamini atau SPBU mini ilegal yang ada di Kota Sukabumi.
Ketua Bang Japar Presidium Sukabumi Raya Budi Lesmana mengatakan, bahwa hari ini sudah marak SPBU mini di Kota Sukabumi. Namun secara aturan belum memiliki izin.
“Sudah ada dua Pertamini di Kota Sukabumi yang disebut ilegal, karena secara IMB belum berizin tapi sudah mendirikan bangunan dan beroperasi,” katanya usai, hearing dengan DPRD Kota Sukabumi dan Dinas terkait. Senin, (22/2/2021).
Menurut Budi, Jika terus dibiarkan maka akan memberikan dampak, utamanya bagi pedagang eceran. Seperti halnya penjual eceran yang telah di survei, biasanya sehari mendapatkan 250 ribu sehari, kini menjadi 70 ribu.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah melalui DPRD untuk menerbitkan peraturan walikota (Perwal) dan segera menertibkan atau melarang operasi di segel terlebih dahulu,” tuturnya.
Budi berpendapat terkait pendirian SPBU mini belum ada aturan yang jelas, yang ada hanya kesepakatan MOU antara Kemendagri dengan Pertamina menjadi juklak.
“Saya yakin aturan mainnya tidak ada, di daerah ada peraturan IMB tentunya ada tahapan proses kajian yang jauh untuk mengeluarkan izin,” tutupnya.
Sementara itu, kepala Dinas Perizinan Kota Sukabumi Beni Hareani, terkait dengan berdirinya SPBU mini di Kota Sukabumi, hingga saat ini belum memberikan izin pendirian bangunan IMB
“Pendirian usahanya atau Surat Izin Usaha (SIUP) mereka telah melakukan pendaftaran ke pusat, kita di daerah hanya mengurus izin bangunannya saja,” ucapnya.
Bila Bang Japar Sukabumi meminta untuk menindak tegas untuk memberhentikan operasi mereka kewenangannya bukan, menurut Beni bukan kewenangan dinasnya.
“Soal perizinan di saya. Tapi terkait penegakan peraturan daerah ada Satpol-PP,” katanya.
Soal pembuatan Perwal untuk mengatur pendirian usaha harus ada Perwal. Beni menyebut, tentunya harus dikaji ulang apakah nantinya relevan atau bertolak belakang dengan keputusan pusat.
“Pembuatan Perwal ini tentunya harus ada kajian jangan sampai bertentangan dengan aturan yang di pusat,” pungkasnya (Dian/Ardan/Mbi)