SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, untuk melakukan pengambilan cuti selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 saat nataru mendatang.
“Kami sudah membuat surat edaran, ASN dilarang mengambil cuti selama Nataru,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (16/12/2021).
Lanjutnya, larangan ini sudah menjadi suatu keputusan yang diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Sukabumi yang diberikan kepada seluruh ASN yang berada di leingkungan Pemerintahan Kota Sukabumi. Namun, Fahmi enyakini bahwa ASN di Kota Sukabumi bisa mengikuti arahan dari surat edaran tersebut. Jika pun mereka melanggar, akan dikenanakan sanksi sesuai dengan aturan.
“Insyallah gak ada yang bolos, semua ASN masuk semuannya,” ungkapnya.
Masih menurut Fahmi, meskipun saat ini Kota Sukabumi sudah memasuki Level 1 pada penetapan status PPKM yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun Pemerintah Kota Sukabumi hingga saat ini, masih belum merubah kebijakan yang ada. Lantaran, pemberlakukan PPKM level 1 berbarengan dengan Nataru, sehingga secara nasional kebijakannya sama.
“Pengetatan dan pembatasan-pembatasan aktifitas saat Nataru ini , kami mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Begitupun dengan kebijakanTempat Hiburan Malam ( THM), Fahmi mengaku belum bisa mengizinkan untuk dibuka. Artinya pihaknya masih menunda pembukaan THM sampai Nataru.
“Memang di PPKM level 1 ini, THM sudah bisa dibuka, tapi berbarengan dengan nataru jadi ditunda terlebih dahulu. Nanti setelah tanggal 2 Januari kita akan mulai buka kembali,” jelasnya.
Lanjut Fahmi, menyambut Nataru ini pemerintah meminta bantuan dan dukungan warga, agar Nataru ini berjalan dengan kondusif dan aman. Sehingga bisa berdampak baik kepada warga Kota Sukabumi.
“Tidak merayakannya dengan euporia, tidak merayakan tahun baru, di rumah saja jauh lebih baik,” pungkasnya. M. Satiri/Mbi