SUKABUMI, Mbinews.id – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dinilai sangat rasional. Hal tersebut disampaikan Lukmansyah sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (18/02/2022).
“Langkah Pemkot Sukabumi menaikan NJOP sepertinya sudah tepat, karena memang sudah begitu lama sekali NJOP di Kota Sukabumi belum dievaluasi, untuk dilakukan kenaikan tarif,” ujar politisi yang kerap disapa Kang Lukman tersebut.
Lanjutnya, NJOP merupakan sebuah dokumen legal penting, yang memang terkait penerapan tarifnya itu diatur oleh Undang – undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian dari NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
“NJOP menjadi penting, karena berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) setelah transaksi selesai. Serta sebagai cara menentukan harga terendah dari properti,” ucapnya.
Kenaikan NJOP yang baru diberlakukan Pemerintah Kota Sukabumi pada tahun ini, sebenarnya dinilai lambat. Karena berdasarkan Undang-undang no 28 tahun 2009, dan pasal 5 Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 10 tahun 2012, bahwa besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB- Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
“Kota Sukabumi itu sudah lama tidak naikan NJOP, jadi sudah pas kalau menaikan NJOP tersebut,” bebernya.
Masih menurut Kang Lukman, dengan adanya kenaikan NJOP ini, nilai tanah masyarakat Kota Sukabumi akan lebih bernilai ekonomis, disamping tentu akan adanya perubahan beban PBB-P2 buat masyarakat.
“Kenaikan NJOP ini juga, diharapkan juga nilai tanah akan lebih bernilai ekonomis,” tandasnya. (Ardan/Wan/Mbi).