Breaking News
Trending Tags

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Ekonomi Umat, BAZNAS Salurkan Program Z Mart dan Z Auto di Cianjur

    Perkuat Ekonomi Umat, BAZNAS Salurkan Program Z Mart dan Z Auto di Cianjur

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

      Cianjur,Mbinews – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat melalui Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Peluncuran Bantuan Program Ekonomi Z Mart dan Z Auto, yang dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) di Aula KDA, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS menyalurkan bantuan kepada 50 […]

  • Anggota DPRD Kota Bandung, Menghadiri Pelantikan Ketua RW dan RT

    Anggota DPRD Kota Bandung, Menghadiri Pelantikan Ketua RW dan RT

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak S.Pd.I., M.Ag., dan Asep Robin S.H.,M.H., menghadiri Pelantikan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasirwangi Masa Bakti 2025-2030, di Pendopo Kecamatan Ujungberung Kota Bandung . Selasa, 5 Juli 2025) Anggota DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak berpesan agar seluruh Ketua RT […]

  • SDM Berkualitas Menjadi Modal Utama Pemkot Bandung

    SDM Berkualitas Menjadi Modal Utama Pemkot Bandung

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi modal utama bagi suatu organisasi. Karena organisasi yang berdaya saing ialah mereka yang mampu memelihara dan mengembangkan human capital atau SDM. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terang Adi, memiliki program pengembangan kompetisi […]

  • Pemkot Bandung Bakal Kaji Analisis Beban Kerja 18 Ribu Pegawai Non-ASN

    Pemkot Bandung Bakal Kaji Analisis Beban Kerja 18 Ribu Pegawai Non-ASN

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Menanggapi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer pada 2023, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menganalisis beban kerja bagi 18.000 pegawai non-ASN. Ia berharap apapun hasil analisis yang nantinya akan menjadi kebijakan Pemkot Bandung tak akan mengganggu pelayanan publik. […]

  • Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi,  DPRD Jabar Gelar Kegiatan Citra Bakti/Saba Desa

    Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi, DPRD Jabar Gelar Kegiatan Citra Bakti/Saba Desa

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BEKASI, MBInews.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pelaksanaan Citra Bakti/Saba Desa bertempat di Pendopo Kota Bekasi, Kamis (12/5/2022). Kunjungan kerja  dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oleh Soleh, dan diterima langsung oleh Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Wakil […]

  • Pro Expo Gelar Pelaksanaan Bandung Property Industry Expo Dihadiri Plh Wali Kota Bandung

    Pro Expo Gelar Pelaksanaan Bandung Property Industry Expo Dihadiri Plh Wali Kota Bandung

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Mbinews.id, BANDUNG – Sekda selaku Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna Hadiri Pelaksanaan Bandung Property Industry Expo 2023 yang diselenggarakan oleh Pro Expo di Paris Van Java Resort Lifestyle Place jalan Sukajadi Bandung. Kegiatan ini digelar pada 8-16 Juli 2023 yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Sabtu (8/7/2023). “Pelaksanaan Bandung Property Industry Expo ini merupakan kesempatan […]

expand_less