• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

Oktober 2, 2024 - 19:03:56
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Jabar, Pemerintahan, Peristiwa, Politik, Regional, Sukabumi
Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

Pj Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji (kiri), bersama Kadisporapar Kota Sukabumi, saat dalam kegiatan FPD Disporapar (21/02/2024).

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

BeritaLainnya

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

Share219Tweet137

BeritaTerkait

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan
Berita

Ketua Dewan Menilai Peran Koperasi Merah Putih Turut Membentuk Nilai Kebangsaan

Bandung || MBInews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menilai keberadaan Koperasi Kelurahan...

Oktober 16, 2025
Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama
Berita

Asep Robin: DPRD akan Terus Mendorong Bangkitnya Koperasi Merah Putih, Sebagaimana Dicita-citakan Bersama

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Asep Robin, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Oktober 16, 2025
Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung
Berita

Dewan Siap Kucurkan Anggaran Khusus Bagi Pengembangan Fasilitas RSUD Kota Bandung

Bandung || MBInews.id -- Pimpinan dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama...

Oktober 15, 2025
Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo
Berita

Rendahkan Martabat Kiai dan Santi, Andri Gunawan Kecam Trans 7 Usai Tampilkan Konten Video Ponpes Lirboyo

Bandung || MBInews.id -- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Andri Gunawan mengecam keras tayangan Program...

Oktober 15, 2025
Next Post
Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Kantor PWI Pusat

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun dari Kantor PWI Pusat

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

Bawaslu Kota Sukabumi: Laporan Dugaan Money Politik dan Kampanye di Luar Jadwal Pilkada Tidak Dilanjutkan, Masih Akan Ditelusuri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Koramil 0607-04/Kota Sukabumi,  Sosialisasikan dan Pengenalan Saka Wira Kartika Kepada Anggota Pramuka

Koramil 0607-04/Kota Sukabumi, Sosialisasikan dan Pengenalan Saka Wira Kartika Kepada Anggota Pramuka

Oktober 9, 2022
Pj Wali Kota Sebut, Pemkot dan DP3KBPP3A Kota Sukabumi Luncurkan Program Untuk Lindungi Kekerasan Terhadap Anak

Pj Wali Kota Sebut, Pemkot dan DP3KBPP3A Kota Sukabumi Luncurkan Program Untuk Lindungi Kekerasan Terhadap Anak

Oktober 26, 2024
Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan,  Komisi I DPRD Jabar,  Arif Hamid: Pendidikan Penting Bagi Pembangunan Bangsa.

Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan, Komisi I DPRD Jabar, Arif Hamid: Pendidikan Penting Bagi Pembangunan Bangsa.

Agustus 14, 2022
Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Pemkot Bandung  Bakal Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan

Kabar Gembira Untuk Calon Pengantin, Pemkot Bandung Bakal Izinkan Digelarnya Resepsi Pernikahan

Juni 17, 2020
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In