Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dugaan Pelanggaran Pilkada pada Peringatan Haornas 2024, Bawaslu: Pj Walikota dan Kadisporapar Kota Sukabumi Akan Dipanggil

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Sukabumi tengah memproses pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2024 tingkat Kota Sukabumi. Acara tersebut berlangsung di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada 19 September 2024 dan diduga melibatkan penggunaan fasilitas publik yang menguntungkan salah satu bakal pasangan calon dalam Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan ini. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Firman mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru dua orang yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut adalah pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

“Hari ini baru dua orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran. Proses pemeriksaan masih terus berjalan, jadi saat ini kami belum bisa menarik kesimpulan final,” ujar Firman kepada awak media.

Rombongan orang yang menggunakan kaos timses salah satu bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, berada di tribun VIP kegaitan peringatan Haornas 2024.

Firman juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik dan program pemerintahan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana Pilkada.

“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait penggunaan fasilitas publik dalam kegiatan Haornas kemarin,” jelas Firman.

Dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul setelah beredar pemberitaan di sejumlah media massa. Informasi yang dilaporkan oleh media memicu Bawaslu Kota Sukabumi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar aturan Pilkada.

“Informasi awal kami dapatkan dari pemberitaan media massa terkait dugaan pelanggaran pada kegiatan Haornas tingkat Kota Sukabumi kemarin. Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mulai melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” lanjutnya.

Firman menjelaskan bahwa batas waktu pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini adalah hari Minggu, 6 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, proses saat ini sudah memasuki pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu.

“Sesuai dengan regulasi, batas waktu pemeriksaan ini sampai Minggu besok. Pembahasan ini akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran pilkada pada peringatan Haornas 2024.

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Sukabumi akan memanggil sejumlah pihak penting yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan Haornas 2024 di Kota Sukabumi. Salah satu yang akan dipanggil adalah Pejabat (Pj) Walikota Sukabumi dan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Kedua pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam penyelenggaraan acara yang menjadi fokus investigasi.

“Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Walikota Sukabumi dan Kadisporapar Kota Sukabumi. Keduanya kami anggap memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan Haornas kemarin, sehingga keterangan mereka akan sangat penting untuk kelanjutan kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Sukabumi, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses Pilkada. Penggunaan fasilitas publik dalam kampanye atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai sebagai pelanggaran serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Firman menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa semua proses pemeriksaan dan investigasi berjalan sesuai aturan, serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami akan bekerja secara independen dan transparan. Ini demi menjaga integritas Pilkada Kota Sukabumi dan memastikan semua pihak patuh pada aturan yang berlaku. Kami berupaya memastikan bahwa semua dugaan pelanggaran ditangani dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan waktu pemeriksaan yang semakin mendekati batas akhir, masyarakat Kota Sukabumi menanti hasil penyelidikan ini untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran yang terjadi pada peringatan Haornas 2024 akan berdampak pada proses Pilkada di Kota Sukabumi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya proses Pilkada yang bersih dan transparan. (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turut Hadir di Musrenbang Provinsi Jabar 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kota Sukabumi

    Turut Hadir di Musrenbang Provinsi Jabar 2024, Ini Kata Ketua DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman turut hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2025,  yang di gelar di Bandung. Senin, (22/4/2024). Musrenbang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, […]

  • Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat, Walikota Sukabumi: Kang Emil Figur Luar Biasa

    Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Jawa Barat, Walikota Sukabumi: Kang Emil Figur Luar Biasa

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengapresiasi kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Ridwa Kamil selam lima tahun kebelakang. Dalam keterangannya di sela-sela kegiatannya, Fahmi menyampaikan betapa besarnya dukungan Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 tersebut, terhadap Kota Sukabumi. “Sebagai warga Jawa Barat dan sebagai kepala daerah, saya melihat figur sosok pak gubernur […]

  • Yayasan Buddha Tzu Chi laksanakan Program Bebenah Kampung 100 Rumah

    Yayasan Buddha Tzu Chi laksanakan Program Bebenah Kampung 100 Rumah

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Program Bebenah Kampung yang diinisiasi oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, terus menunjukkan progres signifikan. Hingga saat ini, 11 rumah sudah dalam proses pembangunan dan renovasi, dengan target 100 rumah rampung pada 10 Juli 2025. […]

  • Teras Cihamplas Jadi Destinasi Baru Wisata Kota Bandung

    Teras Cihamplas Jadi Destinasi Baru Wisata Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 28 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG,MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk mengaktivasi kegiatan di Teras Cihampelas lewat konsep baru yang lebih juara. Salah satunya, membuat jalur khusus di Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas. Selain itu, bakal ada sisi kesenian yang dipersembahkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Tak hanya itu, kuliner pun akan lebih bervariatif mengikuti […]

  • Pemerintah Kota Sukabumi Kembali Meraih WTP Dari BPK Terkait LKPD Tahun 2022

    Pemerintah Kota Sukabumi Kembali Meraih WTP Dari BPK Terkait LKPD Tahun 2022

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Sebanyak sembilan kali berturut-turut Pemkot Sukabumi mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hal itu berdasarkan dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. Penyampaian LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang […]

  • Pansus I Optimis Tepat Waktu Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD

    Pansus I Optimis Tepat Waktu Bahas Peraturan DPRD Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews —Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jawa Barat yang melakukan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) optimis bisa menyelesaikan pembahasan tentang Tata Tertib DPRD sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar dewan bisa segera melaksanakan fungsinya. “Kami akan melakukan percepatan pembahasan Peraturan DPRD Jawa Barat […]

expand_less