Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dari 6.000 Reklame yang Bertebaran di Kota Bandung, 3.000 Diantaranya Ilegal

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Di Kota Bandung terdapat tidak kurang 6.000 Reklame terpasang di berbagai tempat dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan.

Demikian dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Asep Robin, SH., MH kepada media MBInews.id disela-sela kegiatannya.

“Hal ini merupakan penyebarluasan informasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk. Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame,” katanya.

Asep Robin juga menyampaikan, ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor).

“Pada umumnya yang sering memperoleh sorotan masyarakat, adalah mengenai media reklame luar ruang. Mengapa demikian? Karena dominan tersebar di berbagai pelosok kota. Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron,” jelas Asep Robin.

Ukurannya pun sangat beragam, lanjutnya, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan.

Menurust Politisi Partai Gerindra ini, penertibkan reklame ilegal dilakukan, dikarenakan menggangu keindahan estetika Kota Bandung, dan kini Pansus 3 DPRD Kota Bandung  sedang membahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame.

“Diharapkan pengaturan, penyebaran  reklame, nantinya  tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut,” ungkapnya.

Anggota Pansus 3 ini juga mencontohkan pelaksanaan penertiban reklame antara lain penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya, disamping  itu penyebaran yang sembarangan, tidak menurut  aturan. Dan juga  Konten yang beragam, tidak sesuai dari sisi  aspek sosial maupun kesehatan.

“Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali. Reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai, sehingga kondisinya amburadul,” ujarnya.

Asep  Robin  juga menegaskan, perlu Pembenahan  Reklame Reklame yang ada di Kota Bandung  terutama yang harus menjadi prioritas yaitu 3000 reklame illegal. Sehingga perlu secepatnya dibuat Peraturan Daerah baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023.

“Perlu ada  beberapa  dalam pengaturan  reklame di Kota Bandung, antara lain keberadaan bando jalan mutlak harus ditertibkan, karena  dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan  dan bangunan-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang Reklame,” urai pria berkacamata ini.

Keberadaan bidang reklame, tambahnya, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan Kota Bandung.

Langkah penertiban Reklame dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil juga dukungan anggaran yang memadai, agar kegiatan penertiban berjalan lancar, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.

“Diharapkan ke depan keberadaan reklame Kota Bandung, menjadi penentu keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” tutupnya. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sukabumi Buka Turnamen PTMSI Cup 2025

    Wali Kota Sukabumi Buka Turnamen PTMSI Cup 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Turnamen tenis meja PTMSI Cup 2025 resmi dimulai. Gelaran bergengsi tingkat regional ini dibuka langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, pada Jumat (05/09/2025). Ajang yang diikuti oleh 400 peserta dari berbagai daerah di wilayah Bogor tersebut berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Dalam sambutannya, Ayep menegaskan komitmen pemerintah daerah […]

  • Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

    Pengertian Visa dan Perbedaannya dengan Paspor

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MENDEKATI musim liburan, banyak orang sudah mulai memesan tiket pesawat untuk pergi berlibur. Seperti tiket Pelita Air yang ramai dipesan untuk bepergian di masa-masa liburan. Banyak orang yang memilih berlibur di dalam negeri. Di samping itu, tidak sedikit pula yang memilih berlibur ke luar negeri untuk menikmati wisata di luar negeri. Biasanya, mereka yang memesan […]

  • Dorong pelaku Usaha Naik Kelas, Pemkot Sukabumi Fasilitasi Pembuatan Hak Merek Bagi IKM

    Dorong pelaku Usaha Naik Kelas, Pemkot Sukabumi Fasilitasi Pembuatan Hak Merek Bagi IKM

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebanyak lima belas pelaku Indutri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota SUkabumi mendapatkan bantuan pembuatan hak merek dari pemerintah setempat. Kepedulian Pemkot Sukabumi terhadap IKM tentunya salah satu bentuk untuk percepatan pembangunan IKM dan UKM semakin tumbuh dan berkembang salah satunya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan merek.”Dari sekitar 3.900 IKM di Kota Sukabumi, […]

  • Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka

    Regulasi Jadi Permasalahan Pelaksanaan Sekolah Terbuka

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK, Mbinews.id – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menemukan banyak permasalahan dari pelaksanaan proses belajar mengajar lewat SMA terbuka di Kota Depok Jawa Barat. Dalam hal ini SMAN 5 Kota Depok merupakan induk dari sekolah terbuka tersebut. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengatakan, banyak kendala yang ditemukan […]

  • Maknai Hari Jadi Kota Bandung, Ketua DPRD: Segera Perkuat Kolaborasi

    Maknai Hari Jadi Kota Bandung, Ketua DPRD: Segera Perkuat Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Bandung, yang tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam menghadapi dan menangani pandemi Covid-19. Hal tersebut, disampaikan pada Rapat Paripurna Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, dengan mengusung tema “Tuntaskan Pandemi, Bangkit Bersama Untuk Bandung Juara,” di Gedung DPRD Kota […]

  • Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    Kunjungi Panti Jompo, Sumarni Berbagi Kebahagiaan

    • calendar_month Selasa, 22 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dalam rangka memperingati hari Ibu nasional, Kapolres Sukabumi Kota bersama unsur forkopimda Kota Sukabumi mengunjungi panti Jompo Balai Kanyaah Kolot dan Panti Jompo Tresna Werdha Rukun Ibu, Selasa (22/12/20). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kegiatan bersama dengan forkopimda tersebut dalam rangka menghormati dan memuliakan seorang ibu. Meskipun bukan orang tua kandung. […]

expand_less