Strategi Mendorong Investasi, DPMPTSP Kota Sukabumi Fokus Perkuat Regulasi dan Tata Ruang
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sukabumi,Mbinews.id– Realisasi investasi di Kota Sukabumi menunjukkan tren positif pada triwulan ketiga di 2026. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Kota Sukabumi berhasil mencatatkan nilai investasi sebesar 0,069 triliun rupiah, mendekati target yang ditetapkan yaitu sebesar 0,07 triliun rupiah. Guna memperkuat capaian tersebut dan menarik lebih banyak investor di masa mendatang, Pemerintah Kota Sukabumi kini berfokus pada penyempurnaan regulasi serta revisi rencana tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan, perbedaan tipis antara target dan realisasi pada triwulan ketiga ini, sebagian besar dipengaruhi oleh jadwal penutupan dan verifikasi laporan per tanggal 15 Oktober 2026. “Walaupun begitu, kami memastikan kondisi iklim investasi di Kota Sukabumi saat ini berada dalam kategori aman,”ujar Galih. Rabu, (21/10/2026).
Sebagai informasi, pelaporan pada triwulan ketiga ini khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha skala menengah dan besar. Sementara itu, untuk pelaku usaha skala kecil diwajibkan melaporkan per enam bulan sekali, dan usaha mikro tidak diwajibkan melapor.
“Gambaran secara menyeluruh mengenai total nilai investasi diperkirakan akan terlihat lebih signifikan pada pelaporan triwulan keempat atau akhir semester kedua mendatang,”ungkapnya.
Untuk mempertahankan iklim investasi yang kondusif, kata Galih, Pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Yakni, dari sisi regulasi, Pemkot bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Selain itu, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) jangka panjang untuk 20 tahun ke depan juga sedang disusun bersama Bappeda dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
“Langkah penting lainnya adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai kendala tata ruang yang kerap dihadapi oleh para calon investor,”ungkapnya.
Di samping pembenahan aturan, lanjut Galih, Pemkot Sukabumi juga mendorong pembentukan forum komunikasi interaktif dengan melibatkan organisasi usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi bagi para investor untuk menyampaikan kendala di lapangan sehingga dapat segera dicarikan solusinya,”imbuhnya.
Hingga saat ini, kata Galih, berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar, sektor kuliner dan makanan masih menjadi penopang utama dan paling diminati oleh para investor, disusul oleh sektor properti dan perumahan yang terus menunjukkan perkembangan positif.
“Melalui penguatan regulasi, perbaikan tata ruang, serta kemudahan perizinan, Kota Sukabumi optimistis mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat setempat,”pungkasnya.
Ia menambahkan, sektor kuliner atau makanan (khususnya di kawasan Cikole) serta sektor perumahan/properti yang saat ini dalam proses perizinan terus menjadi pendorong utama arus investasi. Pihaknya juga merencanakan promosi dan ekspos investasi daerah, melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta partisipasi dalam berbagai ajang strategis.
”Melalui pencatatan penyerapan tenaga kerja yang terintegrasi dalam LKPM, pemerintah daerah optimistis, masuknya arus investasi tidak hanya memperkuat iklim usaha, tetapi juga berdampak langsung pada pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kota Sukabumi,”pungkasnya.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur


Saat ini belum ada komentar