BANDUNG, MBInews.id — Pemerintah Kota Bandung akan mengkaji tarif parkir. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial seusai audiensi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat di Pendopo Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi.
“Keberadaan pusat perbelanjaan ini tentunya membutuhkan lahan parkir. Maka itu Pemerintah Kota Bandung akan berkolaborasi dengan Dishub, BPPD, dan melibatkan peran APPBI untuk menyelesaikan masalah parkir dan di Kota Bandung,” ujar Oded.
Mengenai rumusan angka tarif parkir, kata Oded, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu sebelum menentukan besaran tarifnya. Oleh karenanya, Oded meminta Dishub dan BPPD dalam hal ini berkolaborasi untuk merumuskan kajian tarif parkir.
“Tentunya pengkajian tarif parkir ini harus menghasilkan rumusan yang seimbang antara menghasilkan pendapatan pajak dari parkir dan juga estetika Kota Bandung. Karena perlu diakui, keberadaan beberapa parkir yang berada di luar pusat perbelanjaan, itu bisa menyebabkan kemacetan,” katanya.
Oded berpandangan, kajian tarif parkir ini diperlukan agar masyarakat Kota Bandung tak terbebani.“Perspektif masyarakat jangan sampai terabaikan. Regulasi dan penataan kota itu penting. Tetapi jangan sampai mengabaikan kenyamanan masyarakat juga,” tegas Oded.
Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya mengaku akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengkajian mengenai tarif parkir.
“Kecenderungan masyarakat Bandung yang sedang mengunjungi pusat perbelanjaan adalah mencari tempat parkir yang tidak jauh. Kami akan membuat rumusan mengenai hal ini, ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 1005 tahun 2014, harga sewa parkir di Kota Bandung berada di angka Rp3.000 untuk roda empat, Rp2.000 untuk roda tiga, Rp1.500 untuk roda dua. Tarif ini berlaku untuk satu jam pertama, dan untuk satu jam berikutnya dikenakan tarif yang sama sesuai harga satu jam pertama dengan tarif maksimum parkir 24 jam sebesar Rp10.000 untuk roda empat dan roda tiga, serta Rp6.000 untuk roda dua. *red