Bandung BEDAnews.com
Ada 5 juta asset yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat tersebesar di seluruh 27 Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Asset ini tidak hanya berupa aset Tanah, tapi juga termasuk barang bergerak dan tidak bergerak, bahkan termasuk juga, seperti gelas, piring, taplak meja, bunga dan bangku-meja di sekolah SMA/SMK se Jabar.
Adapun yang terkait asset berupa tanah ada 5809 bidang yang tersebar di seluruh Kabu/kota di jabar, termasuk aset tanah Gedung Sate dan Gasibu.
Sekretaris BPKAD Jawa Barat, Junaedi dalam keterangannya kepada wartawan pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI), Kamis(2/5) di Gedung Sate menyatakan bahwa tidak sedikit asset tanah dikuasi pihak lain bahkan sudah bertahun-tahun menempati secara turun temurun.
Namun, saat ditertibkan, warga yang menempati aset pemprov berdasarkan regulasi seharusnya mengosongkan, tapi kenyataan dilapangan saat akan ditertibkan, malah mereka minta ganti rugi, bukan membayar uang sewa. Inilah yang sering terjadi perdebatan di masyarakat.
Namun kedepan, sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semua aset milik pemerintah/ negera harus segera ditertibkan, bahkan bagi yang menempati yang bukan miliknya dapat dianggap ada unsur korupsi. Hal ini yang akan kira tertibkan bersama Dinas satpol PP Jabar.
Dikatakan, dalam menertibkan aset daerah ada beberapa pendekatan yang dilakukan, baik secara yuridis maupun non yuridis. Hal ini penting sebelum kita lakukan eksekusi penertiban dilapangan agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan warga.
Sebenarnya ada juga beberapa aset yang disewa oleh masyarakat dengan perjanjian sewa menyewa, namun anehnya saat aset yang disewa tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah, malah mereka berkeberatan, dan menuntut ganti rugi dengan dalil mereka telah memilihara aset tersebut.
Adapun aset berupa fasos-fasum, kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten-Kota, sedangkan yang ada di provinsi contoh Gasibu dan GOR Saparu.
Dari 5809 aset tanah milik Pemprov Jabar yang sudah terferivikasi baru sebanyak 4545. Jadi yang sudah bersertifikat baru sekitar 1500-an aset atau 29%. Jadi sebanyak 4545 aset tersebut sudah kita urus dan sedang diproses oleh BPN untuk dibuatkan Sertifikatnya.
Dari 4545 aset tersebut terbagi dalam 4 kategori yaitu K1, K2, K3 dan K4. Khusus untuk K1 ada 300-an kita harapkan dapat bersertifikat pada akhir 2019 ini, sedangkan K2, K3 dan K4 diharapkan tahun 2022 dapat terselesaikan dan semua bersertifikat.
Sementara itu Sekretaris Dinas Satpol PP Jawa Barat, Drs Sapta Yulianto Dasuki menyatakan, sebagaimana tupoksi Satpol PP, pihaknya memang diberikan kewenangan dalam menegakkan Perda dan pengamanan asset daerah.
Namun tanggungjawab secara langsung ada di OPD terkait. Misalkan, sepadan jalan provinsi ( Dinas BMPR), bantaran sungai ( Dinas SDA) tidak boleh ada bangunan. Kalaupun mau mendirikan bangunan harus terbelih dahulu meminta ijin ke pemprov Jabar melalui OPD.
Satpol PP juga berkoordinasi dengan Kabupaten/kota terkait pengamanan asset pemprov yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Bahkan kita juga berikan honor untuk menjaga aset milik pemprov.
Namun, bila ditemukan ada beberapa bangunan berdiri di tanah aset milik kita, tentunya kita akan pertanyakan kepada OPD terkait, kenapa ada bangunan berdiri. Apakah ada ijinnya atau bagimana ?.. Jadi satpol PP juga memiliki wewenang untuk menyidik oknum-oknum OPD terkait tersebut.Yang terkesan pembiaran.Disisi lain juga yang memiliki Perda K3 itu adanya ada di Kab/kota, boleh tidak berdiri bangunan.
Di samping itu, cukup banyaknya aset pemprov di seluruh Kab/kota, sedangkan kita memiliki personil cukup terbatas yaitu hanya sekitar 120 orang, maka dalam pengamanan aset kita berkoordinasi dan meminta informasi serta laporan dari OPD Jabar dan juga dengan Satpol PP Kab/kota.
Sebagai penegak hukum, maka dalam setiap akan melakukan tindakan kita tentunya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Jabar. Satpol PP hanya membackup BKPAD Jabar dalam pengamanan asset, kata Sapta@hermantz