SUMEDANG, MBInews.id – Pembentukan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD-HAPI) dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC-HAPI), itu merupakan tuntutan organisasi yang sudah sesuai dengan perintah AD/ART organisasi. Dengan demikian, terbentuknya kepengurusan DPC-DPC, DPD tidak perlu lagi mengontrol ke daerah, karena DPC merupakan kepanjangan tangan dari DPD, ujar Abdulah Sella, SH, Plt. Ketua Umum DPP HAPI Jakarta saat diwawancara usai acara peresmian Kantor Hukum YS dan Pembukaan Kantor DPC Kab. Sumedang, minggu (14/7-2019)
Diakui Abdulah Sella, acara di DPC HAPI Sumedang ini, selain acara halal bil halal dan juga peresmian Kantor Hukum YS sekaligus dengan pembukaan Kantor DPC-HAPI Kab. Sumedang, hal tersebut, merupakan persiapan kongres yang diperkirakan sekira bulan september. Tempatnya pun, bila tidak di Jakarta, antara Kerawang dan Bogor. Kongres tersebut sekaligus akan memilih ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang baru, ucapnya
Ditambahkan Sella, tugas pengacara itu membela orang yang tertindas, pengacara merupakan tugas yang sangat mulia dan luhur karena menyangkut nyawa manusia. “Pengacara itu ibarat profesi seorang dokter yang wajib menolong seseorang yang tertindas karena menyangkut nyawa seseorang yang hak-haknya itu bisa hilang”.
Karena sesuai dengan perintah KUHAP bila ada masyarakat yang tersandung hukum apalagi dengan tuduhan diatas lima tahun, maka, wajib didampingi pengacara, tanpa dibayarpun pengacara harus siap. Pengacara tidak harus membela orang yang mau bayar yang tidak pun harus dibantu, ujarnya
Disinggung soal soliditas kepengurusan HAPI, Abdulah Sella, menegaskan bahwa kepengurusan HAPI sampai saat ini sangat solid dan telah melaksanakan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, ” tidak ada masalah dengan kepengurusan HAPI”, pungkasnya
Ditambahkan Djafar Elli, SH, Wakil Ketua DPP HAPI Jakarta, wajib mendapingi orang yang tersandung hukum bila diminta dan pengacara ga boleh nolak, hakim pun ga boleh semena-mena harus memikirkan hak-hak orang tersebut dan wajib didampingi pengacara, kalaupun orang tersebut tidak mampu membayar, pemerintah telah menyiapkan anggota posbakum (pos bantuan hukum) yang membantu orang tersebut dan pembiayaannya pun dibayar oleh negara, apalagi orang yang tersandung hukumnya itu dengan tuduhan diatas lima tahun, tuturnya. (Asp)