MBInews.id, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyita 1.080 liter tuak dan menangkap dua pria pemilik minuman keras tradisional tersebut.
Ribuan liter tuak yang dikemas 36 jeriken dan penangkapan dua pria itu terjadi di kawasan Kebon Kalapa, dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Kota Bandung, Sabtu (10/8/2019)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, kasus peredaran minuman keras ilegal ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung sedang melakukan kring serse. Saat berada di kawasan Kebon Kalapa, anggota mencurigai sebuah mobil pikap.
Saat diperiksa, ternyata pikap itu mengangkut puluhan jeriken berisi minuman keras jenis tuak. Pemilik tuak sekaligus sopir pikup dan kernet turut diamankan. Tuak diproduksi di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Sopir TP dan AM, kernet pikap, yang mengangkut tuak diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Minuman keras itu akan didistribusikan ke beberapa lapo tuak di Kota Bandung,” kata Irman yang didampingi Kasat Reskrim AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Sabtu (10/8/2019).
Irman mengemukakan, dengan masih terjadinya peredaran tuak di Kota Bandung ini menjadi peringatan bagi jajaran untuk meningkatkan kring serse. Sebab minuman keras menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan kejahatan baik pencurian dengan pemberatan (cura), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan lain-lain.
“Ini menjadi perhatian kami. Tindak kejahatan umumnya disebabkan oleh konsumsi minum keras,” ujar Kapolrestabes. (Red**)