Mbinews.id, Bandung – Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Yang Menyusun dan Membahas Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Tentang Tata Tertib DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi 30 Bandung, Jumat, 16/8/19.
Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Tata Tertib DPRD berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang sebelumnya dilaksanakan anggota Dewan.
Maksud dan Tujuan Pembentukan Pansus ini sebagai dasar pembentukan tahap-tahapan berikutnya dalam kelengkapan dikelembagaan DPRD Kota Bandung.
Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Tata Tertib ini bersifat intern, hanya diikuti Ketua dan wakil ketua sementara dan dewan DPRD Kota Bandung saja.
“Pansus ini nantinya akan bekerja dalam pembentukan kelembagaan DPRD mulai dari Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Keanggotaan dan Ketua Komisi-Komisi dan juga memilih dan mensyahkan Pimpinan Ketua beserta wakil-wakil ketua definitif” ungkap penjelasan Folmer Siswanto Silalahi.
Sangatlah penting pembentukan pansus ini segera dikukuhkan agar para anggota dewan DPRD Kota Bandung segera bekerja sesuai porsinya masing-masing yang sudah ditentukan berdasarkan keputusan bersama berdasarkan undang-undang.
“Tiada lain pansus ini untuk menyelaraskan tugas dan fungsi dewan dalam melakukan pekerjaannya yaitu sebagai legislator, budgeting dan pengawasan terhadap kerja kinerja, kebijakan dan segala usaha Pemerintahan kota Bandung” tambah Folmer Siswanto pada reporter.
Kelembagaan DPRD Kota Bandung akan bekerja dengan baik dan sesuai dengan yang seharusnya apabila struktur kelembagaan sudah terbentuk dan ditetapkan peraturan perundang-undangan atau disahkan legalitasnya dalam undang-undang yang mengikat.
“Dokan dan dukungan dari semua pihak agar pembentukan pansus cepat terbentuk sehingga struktur dan kelembagaan DPRD Kota Bandung juga cepat dibentuk satu per satu” pungkas penjelasan Folmer Siswanto Silalahi Dewan DPRD Kota Bandung Fraksi PDI Perjuangan.(iwan/Koes))