SUKABUMI, MBinews.id – Gema Petani SPI Jawa Barat bersama DPW Serikat Petani Indonesia Jawa Barat menolak menolak organisasi perdagangan dunia (WTO), karena dianggap intervensi pertanian di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW SPI Jabar Tantan Sutandi, Cigunung, Cisaat, Kabupaten Sukabumi Selasa (10/9/19) sore, usai digelarnya deklarasi tolak WTO.
“WTO dalam hal ini mengintervensi pemerintah Indonesia untuk mengubah peraturan-peraturan di sektor pertanian maupun pangan yang dinilai tidak sesuai dengan rezim perdagangan bebas dan kepentingan negara-negara industri”. Kata Tantan.
Tatan menyebutkan, hal tersebut terbukti pemerintan mengeluarkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018, untuk merevisi Permentan No. 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
” Pemerintah hari ini memperlonggar regulasi impor terkait produk-produk pangan, tanaman hortikultura, dan produk hewan,” lanjutnya.
Sementara itu, Gema Petani SPI Jabar Moch. Davit mengatakan, bahwa perdagagan dunia itu telah diatur oleh pemerintah, dan pemerintah harus mengutamakan pangan dari dalam negri sendiri.
” WTO bertentangan dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, yakni dalam pasal 36 dan pasal 39, serta UU Perlintan, yakni dalam pasal 15 dan pasal 30 ayat 1, yang menyebutkan keharusan pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri dalam pemenuhan pangan, oleh karena itu impor komoditas pangan harus menyesuaikan kebutuhan konsumsi dalam negeri,” katanya.
Pihaknya mengecam WTO karena dianggap menindas petani dengan menentukan harga-harga sistem perdagangan bebas, ungkap Davit,
“Meminta pemerintah segera keluar dari WTO dikarenakan WTO mengintervensi kebijakan-kebijakan dalam bidang pertanian contohnya ekspor Kentang, yang mengkibatkan harga Kentang lokal anjlok pada tahun 2016”, pungkasnya. (Dian/Koes)